Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pemerintah Siapkan Keppres Atasi Penyelewengan Dana Desa

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 19:20 WIB | LAPORAN:

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan, Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan melakukan antisipasi dengan melakukan monitoring dan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan UU Desa.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Nyoman Shuida mengatakan, hal itu dilakukan lantaran belakangan penyelewengan dana desa marak dilakukan.

"Guna melaksanakan hal tersebut Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan K/L terkait seperti Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkeu, BKP, BPS, Kantor Staf Presiden, dan sebagainya," jelas dia di Jakarta, Kamis (24/8).


Nyoman menerangkan, pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa hingga saat ini sudah memperlihatkan dampak dan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat desa dari adanya UU Desa ini. Hanya saja, besarnya dana yang berada di desa juga sangat mampu memancing penyalahgunaan dan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.

"Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan keppres untuk membentuk tim koordinasi monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa. Tim ini akan bekerja sama untuk dapat memastikan efektivitas penggunaan Dana desa yang dapat meratakan pembangunan dan mengurangi angka kemiskinan di desa," jelas dia.

Keberadaan tim koordinasi ini sangat penting dan relevan pada pemerintahan saat ini. Dengan demikian, penyempurnaan rancangan Keppres terkait pembentukan tim koordinasi monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa ini sangat diperlukan untuk mendukung dan mengatur keberadaan tim koordinasi.

Nyoman juga berharap, penyempurnaan rancangan Keppres ini dapat melibatkan seluruh K/L yang terkait dan mengakomodasi tim-tim yang sebelumnya sudah dibentuk terkait dana desa.

"Rancangan Keppres ini harus segera dipastikan isi substansinya apakah telah sesuai dan dapat segera difinalisasikan. Rancangan Keppres ini mempunyai kekuatan yang kuat untuk mendorong pelaksanaan pembentukan tim koordinasi," tambahnya seraya menyebutkan rancangan keppres ini nantinya akan berisi hal-hal yang berkaitan dengan alokasi dan penyaluran dana desa, penggunaan dan pelaporan dana desa, serta pengelolaan keuangan desa. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya