Berita

Charles Jones Mesang

Hukum

Politikus Golkar Charles Jones Mesang Terancam Kehilangan Hak Politik

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 18:37 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan pidana tambahan yakni mencabut hak politik dari Politisi Partai Golkar Charles Jones Mesang.

Jika dikabulkan Charles harus rela tidak mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Sebab jaksa KPK mendapatkan bukti bahwa uang hasil suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014 dipakai untuk membiayai survei calon bupati Alor dari Partai Golkar.

Permintaan untuk mencabut hak politik terdakwa Charles Jones Mesang merupakan pidana tambahan setelah KPK meminta agar majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.


"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik, dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar jaksa Aris Arhadi saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Jaksa Aris membeberkan, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa sebagian uang sebesar Rp9,5 miliar yang diterima Charles, yakni Rp 150 juta, digunakan untuk membiayai survei calon bupati Alor dari Partai Golkar. Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan membiayai kegiatan politik dari uang hasil korupsi telah merusak sendi demokrasi.

Menurut jaksa, politik adalah tujuan bernegara, dengan menggunakan uang hasil korupsi, maka hasil tindakan berpolitik tidak akan sejalan dengan tujuan bernegara yang ingin mensejahterakan masyarakat.

"Untuk menghindari negara dikelola oleh orang yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan melindungi persepsi yang salah bagi masyarakat dalam memilih calon pemimpin, maka penting untuk mencabut hak dipilih terdakwa dalam jabatan publik," tegas Jaksa Aris.

Dalam perkara ini, Charles terbukti menerima suap terkait pengajuan anggaran di Ditjen P2KTrans Kemenakertrans tahun 2014.

Menurut jaksa, Charles menerima uang suap sebesar Rp 9,5 miliar untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.

Charles dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya