Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberikan sertifikat tanah dua pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yaitu Pulau C dan D, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemprov pun mengklaim akan mendapat bagian lima persen dari luas lahan pulau reklamasi.
Presentase lahan yang diterima Pemprov DKI itu dipertanyakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP KNTI), Marthin Hadiwinata.
"Bodoh sekali Pemerintah DKI kalau hanya dapat lima persen, itu kecil banget," kata Marthin seperti dimuat
RMOLJakarta.Com, Kamis (24/8).
Dia mencurigai adanya campur tangan dari pengembang dalam pembagian lahan reklamasi. Hal ini mengingat besarnya nilai investasi yang telah digelontorkan oleh para pengembang dalam megaproyek yang diperkirakan menghabiskan dana lebih dari Rp 200 triliun itu.
Menurutnya, Pemprov DKI seolah memposisikan diri sebagai bidak dari para pengembang.
"Kalau untuk kepentingan komersil, yang dapat untung besar kan pengembang, bukan Pemprov Jakarta," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Jakarta, Ahmad Firdaus mengatakan, dengan terbitnya sertifikat tersebut, Pemprov DKI menjadi pemilik sah dari Pulau C dan D.
Menurut dia, proyek reklamasi menguntungkan karena Pemprov tak keluar uang sepeser pun. Selain itu, pemerintah tetap dapat lahan sebesar 5 persen dari luas lahan pulau reklamasi.
"Karena itu adalah pulau kami," terang Firdaus seperti dimuat
RMOLJakarta.Com.Marthin mengaku tidak habis pikir dengan pola pikir bahwa pelaksanaan reklamasi disebut menguntungkan Pemprov.
"Jadi kalau dikatakan itu menguntungkan Pemprov DKI itu sangat bodoh, saya bilang bodoh ya, bukan tidak pintar lagi ya," ujarnya.
[wid]