Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah: Istilah OTT KPK Kacaukan Kaidah Bahasa Dan Hukum

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 11:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Istilah operasi tangkap tangan (OTT) yang sering digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandung ambiguitas makna yang merusak tata frasa bahasa Indonesia.

Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam kicauannya di akun Twitter @Fahrihamzah, Kamis (24/8).

Dijelaskan Fahri bahwa dalam kaidah bahasa Indonesia, membuat frase itu tidak boleh dengan menggabungkan dua kata yang memiliki arti yang kontradiktif. Kalimat atau frase harus disusun untuk merujuk pada satu makna yang jelas dan terang.


"Pertama kata operasi dalam KBBI diartikan sebagai pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan. Itu artinya operasi adalah sebuah tindakan yang didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan bukan mendadak," terangnya.

Sementara arti tertangkap tangan dalam KBBI berarti kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan. Sama seperti Kamus Hukum J.C.T, tertangkap tangan berarti "heterdaad", yaitu kedapatan tengah berbuat atau tertangkap basah.

"Kedapatan atau ketahuan pada waktu kejahatan tengah dilakukan atau tidak lama sesudah itu diketahui orang. Istilah KBBI ini misalnya merujuk pada maling jemuran, yang sering kedapatan dan lalu diteriaki orang," sambung Fahri.

Sementara dalam KUHAP yang peraturan hukum formil yang berlaku, tertera pada pasal 1 butir 19 KUHAP bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana.

"Dari beberapa pengertian tersebut, maka operasi dan tangkap tangan itu contradictio interminis. Karena operasi harus didahului oleh serangkaian kegiatan, tapi tangkap tangan adalah sebuah tindakan seketika.

Dalam pasal 18 ayat 2 KUHAP menegaskan bahwa dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah. Sehingga aneh jika kemudian ada penyidik KPK yang membawa surat tugas apalagi surat penangkapan atas sebuah kasus OTT.

"Bagaimana dia tahu bahwa disitu akan terjadi kejahatan? Tangkap tangan tak mengenal operasi pendahuluan apalagi sempat buat surat. Jika ada surat tugas dan surat penangkapan, maka namanya bukan tangkap tangan tapi penangkapan biasa," tegasnya.

"Jadi penggunaan istilah OTT KPK harus dihentikan karena tidak hanya mengacaukan kaidah bahasa indonesia tetapi juga hukum acara. Hukum acara dikacaukan oleh istilah OTT KPK  karena tertangkap tangan dan penangkapan adalah dua istilah yang sangat berbeda," pungkasnya. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya