Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah: Istilah OTT KPK Kacaukan Kaidah Bahasa Dan Hukum

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 11:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Istilah operasi tangkap tangan (OTT) yang sering digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandung ambiguitas makna yang merusak tata frasa bahasa Indonesia.

Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam kicauannya di akun Twitter @Fahrihamzah, Kamis (24/8).

Dijelaskan Fahri bahwa dalam kaidah bahasa Indonesia, membuat frase itu tidak boleh dengan menggabungkan dua kata yang memiliki arti yang kontradiktif. Kalimat atau frase harus disusun untuk merujuk pada satu makna yang jelas dan terang.


"Pertama kata operasi dalam KBBI diartikan sebagai pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan. Itu artinya operasi adalah sebuah tindakan yang didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan bukan mendadak," terangnya.

Sementara arti tertangkap tangan dalam KBBI berarti kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan. Sama seperti Kamus Hukum J.C.T, tertangkap tangan berarti "heterdaad", yaitu kedapatan tengah berbuat atau tertangkap basah.

"Kedapatan atau ketahuan pada waktu kejahatan tengah dilakukan atau tidak lama sesudah itu diketahui orang. Istilah KBBI ini misalnya merujuk pada maling jemuran, yang sering kedapatan dan lalu diteriaki orang," sambung Fahri.

Sementara dalam KUHAP yang peraturan hukum formil yang berlaku, tertera pada pasal 1 butir 19 KUHAP bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana.

"Dari beberapa pengertian tersebut, maka operasi dan tangkap tangan itu contradictio interminis. Karena operasi harus didahului oleh serangkaian kegiatan, tapi tangkap tangan adalah sebuah tindakan seketika.

Dalam pasal 18 ayat 2 KUHAP menegaskan bahwa dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah. Sehingga aneh jika kemudian ada penyidik KPK yang membawa surat tugas apalagi surat penangkapan atas sebuah kasus OTT.

"Bagaimana dia tahu bahwa disitu akan terjadi kejahatan? Tangkap tangan tak mengenal operasi pendahuluan apalagi sempat buat surat. Jika ada surat tugas dan surat penangkapan, maka namanya bukan tangkap tangan tapi penangkapan biasa," tegasnya.

"Jadi penggunaan istilah OTT KPK harus dihentikan karena tidak hanya mengacaukan kaidah bahasa indonesia tetapi juga hukum acara. Hukum acara dikacaukan oleh istilah OTT KPK  karena tertangkap tangan dan penangkapan adalah dua istilah yang sangat berbeda," pungkasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya