Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Diminta Hati-hati Garap Korupsi Korporasi

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 08:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat lebih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses kasus korupsi korporasi, terutama pe­rusahaan yang sudah go publik di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagai perusahaan terbuka, status hukum tersebut dapat mempengaruhi kondisi finan­sial perusahaan, sehingga dapat mengancam kepastian usaha dan nasib para karyawan.

"Penanganan kasus yang menyangkut korporasi harus ber­beda dengan perorangan. KPK perlu lebih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik sampai adanya kepastian hukum yang tetap," ujar Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Indra Safitri, di Jakarta, kemarin.

Indra mencontohkan lang­kah KPK dengan mengu­mumkan PT Nusa Kontruksi Engineering Tbk (NKE) seba­gai tersangka korupsi korpo­rasi. Akibatnya, perusahaan itu langsung dirundung masalah. Mulai dari penghentian semen­tara (suspend) aktivitas saham oleh PTBursa Efek Indonesia, sampai kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan.


"KPK pun harus memiliki sistem pengungkapan korupsi yang baik, apakah benar perusahaan yang melakukan kesalahan atau justru kasus ini hanya dikarenakan perorangan. Ini nantinya juga akan menun­jukkan apakah memang sistem dalam lelang itu yang memang bermasalah," tegas Indra.

PTNKE sendiri telah ber­sikap proaktif dengan menyerahkan uang sekitar Rp 15 miliar kepada KPK. Kasus hukum yang melibatkan NKE berhungan dengan proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana Bali ta­hun 2009-2010.

Pengamat Hukum Korporasi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Yudho Taruno Muryanto menyatakan sistem yang koruptif dinilai sebagai salah satu penyebab utama ban­yaknya perusahaan tersandung korupsi.

"Untuk mendapatkan proyek, pimpinan perusahaan atau proyek seringkali harus berkom­promi dengan situasi ini. Kondisi inilah yang membuat banyak perusahaan tidak bisa menolak ketika diminta untuk memberi suap," tutur Yudho.

Yudho memberi contoh, da­lam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka Dudung, mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (9/8), terungkap bahwa Muhammad Nazaruddin me­minta uang komisi dari proyek yang diberikan ke DGI.

Dalam kesaksiannya, mantan direktur pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina men­gungkapkan, Nazaruddin me­minta fee proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana Bali sebesar 19% dari nilai proyek antara tahun 2009-2011 sebesar Rp 40 miliar.

Untuk mencegah terjadin­ya korupsi korporasi, aparat penegak hukum, termasuk KPK disarankan mendorong fungsi pencegahan. Terutama berkaitan dengan proses pengadaan barang yang selama ini sering menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap dan korupsi.  ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya