Berita

Hukum

Grup Berkonten Hate Speech "Saracen" Dibongkar, Tiga Netizen Tersangka

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 07:42 WIB | LAPORAN:

. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk tiga pelaku pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian (hate speech) di jejaring sosial Facebook "Saracen". Ketiganya adalah MFT, SRN dan JAS.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan penindakan ini dilakukan oleh satgas patroli Siber. Tiga pelaku kata dia adalah pengurus grup Saracen.

MFT kata dia ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli, SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus dan JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus.


"Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennews.com yang total pengikutnya 800 ribu akun," kata Kombes Irwan, Rabu (23/8).

Dia menambahkan, sejumlah akun Saracen ini selalu menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan. Saracen telah dikelola oleh kelompok ini sejak November 2015.

Ketika tersangka lanjut dia memiliki perannya masing-masing. JAS berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA.

"Unggahan itu berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang mengarahkan opini pembaca agar berpandangan negatif kepada kelompok masyarakat lainnya," katanya.

Selain itu JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. JAS juga membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi anonim maupun anonim.

"Dari pemeriksaan temuan banyaknya hasil scan KTP, paspor, data tanggal lahir dan nomor ponsel pemilik akun," sambung dia.

JAS diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB. "JAS juga sering berganti nomor ponsel dalam pembuatan akun email dan FB," katanya.

Sementara MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi. "MFT menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme dan foto yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota Saracen lainnya yang bertemakan isu SARA melalui akun pribadi miliknya," katanya.

Sementara tersangka SRN adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.

Kombes Irwan menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pidana yang berbeda-beda. JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Lalu untuk MFT dan SRN dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara," tukas dia. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya