Berita

Hukum

Grup Berkonten Hate Speech "Saracen" Dibongkar, Tiga Netizen Tersangka

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 07:42 WIB | LAPORAN:

. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk tiga pelaku pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian (hate speech) di jejaring sosial Facebook "Saracen". Ketiganya adalah MFT, SRN dan JAS.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan penindakan ini dilakukan oleh satgas patroli Siber. Tiga pelaku kata dia adalah pengurus grup Saracen.

MFT kata dia ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli, SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus dan JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus.


"Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennews.com yang total pengikutnya 800 ribu akun," kata Kombes Irwan, Rabu (23/8).

Dia menambahkan, sejumlah akun Saracen ini selalu menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan. Saracen telah dikelola oleh kelompok ini sejak November 2015.

Ketika tersangka lanjut dia memiliki perannya masing-masing. JAS berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA.

"Unggahan itu berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang mengarahkan opini pembaca agar berpandangan negatif kepada kelompok masyarakat lainnya," katanya.

Selain itu JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. JAS juga membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi anonim maupun anonim.

"Dari pemeriksaan temuan banyaknya hasil scan KTP, paspor, data tanggal lahir dan nomor ponsel pemilik akun," sambung dia.

JAS diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB. "JAS juga sering berganti nomor ponsel dalam pembuatan akun email dan FB," katanya.

Sementara MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi. "MFT menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme dan foto yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota Saracen lainnya yang bertemakan isu SARA melalui akun pribadi miliknya," katanya.

Sementara tersangka SRN adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.

Kombes Irwan menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pidana yang berbeda-beda. JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Lalu untuk MFT dan SRN dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara," tukas dia. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya