Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Harus Telusuri Semua Perkara yang Ditangani Panitera PN Jaksel

RABU, 23 AGUSTUS 2017 | 23:01 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri semua perkara penting yang ditangani oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

Begitu dikatakan Pengamat hukum Universitas Bung Karno (UBK), Azmi Syahputra di Jakarta, Rabu malam (23/8).

‎"Semestinya KPK harus menelusuri semua perkara-perkara penting yang ditangani panitera tersebut. Bisa jadi ini bukan pertama kalinya dilakukan panitera tersebut,” katanya.


Menurut dia, fungsi panitera menjadi satu kesatuan dengan organ suatu majelis hakim. Panitera bertugas membantu hakim dengan mencatat jalannya persidangan.

"Fungsi panitera ini penting karena dapat menjadi pintu masuk untuk kepentingan majelis dalam arti positif maupun negatif. Jika arti negatif seperti kasus OTT oleh KPK ini," katanya.

S‎eharusnya, kata dia, seorang panitera harus objektif tidak boleh memihak apalagi sampai tertangkap tangan menerima uang.

"Dua saja kemungkinannya, ia jadi tumbal atau panitera tersebut memang punya integritas yang tidak baik,” katanya.‎

Sebagaimana diketahui, Tarmizi ditangkap tangan oleh KPK karena menerima suap perkara perdata antara PT Eastern Jason Fabricatin Service (EJFS) dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

Adapun ‎perkara lainnya yang saat ini ditangani oleh yang bersangkutan, perkara mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) Samsudin Warsa terkait kasus penipuan terhadap PT Bumigas Energi. Samsudin Warsa dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait kontrak kerja pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha senilai Rp4,5 triliun.

‎Samsudin Warsa dalam tuntutan jaksa penuntut umum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP namun jaksa hanya menuntut dengan enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.‎

Kuasa hukum PT Bumigas Energi, Bambang Siswanto, menyatakan kekhawatirannya dengan adanya OTT KPK terhadap panitera yang juga menangani perkara kasus penipuan yang dialami kliennya itu, dipengaruhi oleh adanya permainan.‎ "Geo Dipa ini merupakan perusahaan besar, mereka merasa sangat berkepentingan agar Samsudin Warsa bebas dari hukuman," katanya. P‎a‎salnya, kata dia, Geo Dipa tentunya memerlukan pendanaan.

"Jika mantan Dirut Geo Dipa dinyatakan bersalah maka akan berpengaruh pada pendanaan,” tandasnya.‎

K‎PK juga telah menahan Tarmizi bersama dua tersangka lainnya terkait kasus tersebut untuk 20 hari pertama. Ta‎rmizi ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur sedangkan dua tersangka lainnya, Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT ADI ditahan di Polres Jakarta Timur dan Yunus Nafik (YN) selaku Direktur Utama PT ADI ditahan di Polres Jakarta Pusat.‎

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan EJFS, Pte, Ltd. S‎ebagai pihak yang diduga pemberi, AKZ dan YN disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

P‎asal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. An‎caman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya