Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Harus Telusuri Semua Perkara yang Ditangani Panitera PN Jaksel

RABU, 23 AGUSTUS 2017 | 23:01 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri semua perkara penting yang ditangani oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

Begitu dikatakan Pengamat hukum Universitas Bung Karno (UBK), Azmi Syahputra di Jakarta, Rabu malam (23/8).

‎"Semestinya KPK harus menelusuri semua perkara-perkara penting yang ditangani panitera tersebut. Bisa jadi ini bukan pertama kalinya dilakukan panitera tersebut,” katanya.


Menurut dia, fungsi panitera menjadi satu kesatuan dengan organ suatu majelis hakim. Panitera bertugas membantu hakim dengan mencatat jalannya persidangan.

"Fungsi panitera ini penting karena dapat menjadi pintu masuk untuk kepentingan majelis dalam arti positif maupun negatif. Jika arti negatif seperti kasus OTT oleh KPK ini," katanya.

S‎eharusnya, kata dia, seorang panitera harus objektif tidak boleh memihak apalagi sampai tertangkap tangan menerima uang.

"Dua saja kemungkinannya, ia jadi tumbal atau panitera tersebut memang punya integritas yang tidak baik,” katanya.‎

Sebagaimana diketahui, Tarmizi ditangkap tangan oleh KPK karena menerima suap perkara perdata antara PT Eastern Jason Fabricatin Service (EJFS) dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

Adapun ‎perkara lainnya yang saat ini ditangani oleh yang bersangkutan, perkara mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) Samsudin Warsa terkait kasus penipuan terhadap PT Bumigas Energi. Samsudin Warsa dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait kontrak kerja pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha senilai Rp4,5 triliun.

‎Samsudin Warsa dalam tuntutan jaksa penuntut umum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP namun jaksa hanya menuntut dengan enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.‎

Kuasa hukum PT Bumigas Energi, Bambang Siswanto, menyatakan kekhawatirannya dengan adanya OTT KPK terhadap panitera yang juga menangani perkara kasus penipuan yang dialami kliennya itu, dipengaruhi oleh adanya permainan.‎ "Geo Dipa ini merupakan perusahaan besar, mereka merasa sangat berkepentingan agar Samsudin Warsa bebas dari hukuman," katanya. P‎a‎salnya, kata dia, Geo Dipa tentunya memerlukan pendanaan.

"Jika mantan Dirut Geo Dipa dinyatakan bersalah maka akan berpengaruh pada pendanaan,” tandasnya.‎

K‎PK juga telah menahan Tarmizi bersama dua tersangka lainnya terkait kasus tersebut untuk 20 hari pertama. Ta‎rmizi ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur sedangkan dua tersangka lainnya, Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT ADI ditahan di Polres Jakarta Timur dan Yunus Nafik (YN) selaku Direktur Utama PT ADI ditahan di Polres Jakarta Pusat.‎

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan EJFS, Pte, Ltd. S‎ebagai pihak yang diduga pemberi, AKZ dan YN disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

P‎asal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. An‎caman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya