Berita

Samsu Umar/net

Hukum

Penyuap Akil Mochtar Bebas Sementara Untuk Dilantik Tjahjo Kumolo

RABU, 23 AGUSTUS 2017 | 21:15 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011, Samsu Umar Abdul Saimun bakal menghirup udara bebas sementara. Pasalnya majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Samsu untuk menghadiri pelantikan bupati terpilih Kabupaten Buton.

Samsu Umar selaku Bupati Buton terpilih bersama pasangannya La Bakri selaku Wakil Bupati Buton terpilih akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. di Gedung Kementerian Dalam Negeri pada 24 Agustus 2017 mendatang.

Majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki dalam pertimbangannya merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.


Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa seorang terdakwa diizinkan keluar tahanan untuk sementara karena alasan hal-hal luar biasa.

Majelis hakim juga mempertimbangkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam Pasal 61 ayat 4, disebutkan bahwa kepala daerah terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saat pelantikan tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih. Disamping itu, majelis hakim berpendapat tempat pelantikan di Gedung Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jalan Medan Merdeka‎ Utara, masih dapat dijangkau dari tempat terdakwa ditahan, yaitu di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Menimbang bahwa izin pelantikan bupati Buton masa jabatan 2017-2022 dari terdakwa, menurut majelis merupakan hal-hal luar biasa yang mengharuskan terdakwa untuk hadir," ujar Ibnu di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

Samsu Umar didakwa menyuap mantan hakim MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar untuk mengamankan sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011 lalu.

Samsu memberikan uang tersebut ke rekening CV Ratu Samangat yang diketahui milik istri Akil, Ratu Rita Akil.

Atas perbuatannya Samsu didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya