Berita

Soni Sumarsono/net

Hukum

Ada Apa Antara Dirjen Otda Dan Bupati Mimika?

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 20:18 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memutuskan mengabulkan permohonan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dalam perkara permohonan uji pendapat terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2016, tanggal 24 November 2016.

Keputusan itu berisi tentang Pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap Dugaan Ijazah Palsu, Pelanggaran Sumpah/Janji Jabatan dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilakukan oleh Bupati Mimika, Eltimus Omaleng pada tingkat pertama dan terakhir.

Dengan keluarnya keputusan tersebut, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Hak Angket Anggota DPRD Kabupaten Mimika tentang Dugaan Ijazah Palsu, Pelanggaran Sumpah/Janji Jabatan dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilakukan oleh Bupati Mimika, Eltimus Omaleng telah memiliki kekuatan hukum tetap.


Namun, keputusan MA tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Soni Sumarsono.

Pengamat politik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Chandra menegaskan hal tersebut jelas menimbulkan adanya kecurigaan dan dugaan adanya perlindungan terhadap Bupati Mimika oleh Dirjen Otda, dengan tidak memproses putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Seharusnya Dirjen Otda segera menindaklanjuti keputusan MA dengan memberhentikan Eltimus. Tidak adanya tindaklanjut dari Dirjen Otda Kemendagri mengenai keputusan MA mengindikasikan adanya "main mata" antara Dirjen Otda dan Bupati Mimika," ujar Chandra di Jakarta, Selasa (22/8).

Seperti diketahui, keputusan MA terkait hak angket anggota DPRD Kabupaten Mimika telah keluar pada 9 Maret 2017 lalu. Namun hingga kini, keputusan MA tersebut tak kunjung dilaksanakan sesuai dengan Undnag-undang yang berlaku. Dalam hak angket anggota DPRD Kabupaten Mimika tersebut, tim hak angket menyatakan bahwa dugaan penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Mimika, Eltimus Omaleng, benar adanya.[san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya