Berita

Soni Sumarsono/net

Hukum

Ada Apa Antara Dirjen Otda Dan Bupati Mimika?

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 20:18 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memutuskan mengabulkan permohonan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dalam perkara permohonan uji pendapat terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2016, tanggal 24 November 2016.

Keputusan itu berisi tentang Pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap Dugaan Ijazah Palsu, Pelanggaran Sumpah/Janji Jabatan dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilakukan oleh Bupati Mimika, Eltimus Omaleng pada tingkat pertama dan terakhir.

Dengan keluarnya keputusan tersebut, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Hak Angket Anggota DPRD Kabupaten Mimika tentang Dugaan Ijazah Palsu, Pelanggaran Sumpah/Janji Jabatan dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilakukan oleh Bupati Mimika, Eltimus Omaleng telah memiliki kekuatan hukum tetap.


Namun, keputusan MA tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Soni Sumarsono.

Pengamat politik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Chandra menegaskan hal tersebut jelas menimbulkan adanya kecurigaan dan dugaan adanya perlindungan terhadap Bupati Mimika oleh Dirjen Otda, dengan tidak memproses putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Seharusnya Dirjen Otda segera menindaklanjuti keputusan MA dengan memberhentikan Eltimus. Tidak adanya tindaklanjut dari Dirjen Otda Kemendagri mengenai keputusan MA mengindikasikan adanya "main mata" antara Dirjen Otda dan Bupati Mimika," ujar Chandra di Jakarta, Selasa (22/8).

Seperti diketahui, keputusan MA terkait hak angket anggota DPRD Kabupaten Mimika telah keluar pada 9 Maret 2017 lalu. Namun hingga kini, keputusan MA tersebut tak kunjung dilaksanakan sesuai dengan Undnag-undang yang berlaku. Dalam hak angket anggota DPRD Kabupaten Mimika tersebut, tim hak angket menyatakan bahwa dugaan penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Mimika, Eltimus Omaleng, benar adanya.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya