Berita

Soni Sumarsono/net

Hukum

Ada Apa Antara Dirjen Otda Dan Bupati Mimika?

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 20:18 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memutuskan mengabulkan permohonan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dalam perkara permohonan uji pendapat terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2016, tanggal 24 November 2016.

Keputusan itu berisi tentang Pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap Dugaan Ijazah Palsu, Pelanggaran Sumpah/Janji Jabatan dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilakukan oleh Bupati Mimika, Eltimus Omaleng pada tingkat pertama dan terakhir.

Dengan keluarnya keputusan tersebut, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Hak Angket Anggota DPRD Kabupaten Mimika tentang Dugaan Ijazah Palsu, Pelanggaran Sumpah/Janji Jabatan dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilakukan oleh Bupati Mimika, Eltimus Omaleng telah memiliki kekuatan hukum tetap.


Namun, keputusan MA tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Soni Sumarsono.

Pengamat politik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Chandra menegaskan hal tersebut jelas menimbulkan adanya kecurigaan dan dugaan adanya perlindungan terhadap Bupati Mimika oleh Dirjen Otda, dengan tidak memproses putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Seharusnya Dirjen Otda segera menindaklanjuti keputusan MA dengan memberhentikan Eltimus. Tidak adanya tindaklanjut dari Dirjen Otda Kemendagri mengenai keputusan MA mengindikasikan adanya "main mata" antara Dirjen Otda dan Bupati Mimika," ujar Chandra di Jakarta, Selasa (22/8).

Seperti diketahui, keputusan MA terkait hak angket anggota DPRD Kabupaten Mimika telah keluar pada 9 Maret 2017 lalu. Namun hingga kini, keputusan MA tersebut tak kunjung dilaksanakan sesuai dengan Undnag-undang yang berlaku. Dalam hak angket anggota DPRD Kabupaten Mimika tersebut, tim hak angket menyatakan bahwa dugaan penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Mimika, Eltimus Omaleng, benar adanya.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya