Berita

Fahri Hamzah/net

Hukum

Fahri Hamzah: Saya Anggap Semua OTT KPK Ilegal

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 18:32 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, tak bosan-bosang angkat bicara tentang penyalahgunaan kewenangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK).

Dia spesifik mengkritik Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sering dilakukan secara ilegal karena dilakukan setelah penyadapan. Sebab, tata cara enyadapan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dalam UU ITE Pasal 31 ayat D.

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan uji materi yang dilakukan KPK terhadap pasal 31 Ayat D UU ITE. MK berpendapat penyadapan adalah pelanggaran HAM.


"Saya menganggap semua OTT KPK itu ilegal," tegas Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8).

Dia mencontohkan OTT KPK terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terjadi kemarin.

"Kapan dia disadap, terkait apa dia disadap, sampai sekarang kita enggak tahu dan ini hampir 24 jam KPK harus memutuskan," katanya.

Fahri Hamzah menegaskan, aturan penyadapan yang memungkinkan dilakukan lewat Perppu dan UU. Merevisi UU ITE memakan waktu yang cukup lama. Namun, sampai saat ini pemerintah tidak menerbitkan Perppu tersebut.

"Maka, berlandaskan kepada keputusan MK itu, tidak ada lagi dasar bagi KPK melakukan penyadapan," kata Fahri.

Meski penyadapan juga diatur dalam KUHAP, tapi KPK tidak tunduk kepada  KUHAP.

"KPK sendiri tidak tunduk kepada KUHAP karena untuk ketentuan penyadapan harus izin pihak pengadilan," ujarnya.

Untuk penyadapan, KPK menggunakan pasal di dalam UU KPK tentang hak menyadap dengan cara membuat standart operational procedure alias SOP internal KPK. SOP ini dijadikan KPK sebagai pedoman, padahal SOP di manapun tidak boleh mengatur hidup orang di luar lembaga yang menjadikannya pedoman.

"Penyadapan itu kan mengatur hak orang di luar, siapa boleh disadap, kapan dia boleh disadap, apa bukti awal yang menyebabkan dia disadap, berapa lama dia boleh disadap, waktu ditampilkan di pengadilan, apa yang boleh ditampilkan, siapa yang ngedit dan seterusnya," terangnya.

Menurut Fahri, MK sendiri menegaskan bahwa KPK tidak boleh melakukan penyadapan hanya berdasarkan SOP yang dibuat sendiri.

"Menurut MK, tidak boleh. Sebab, aturan penyadapan harus selevel dengan UU," ungkap Fahri Hamzah. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya