Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Aparat Hukum Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiayaan Aktivis Danau Toba

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 16:59 WIB | LAPORAN:

Aparat Kepolisian didesak segera menangkap dan memroses para pelaku penganiayaan terhadap dua orang aktivis lingkungan dari Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dan Gerakan Cinta Danau Toba (GCDT), yang terjadi pada Selasa lalu (15/8).

Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor Samosir (Polres Samosir) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) tidak bergerak untuk menangkap para pelaku.

Ketua Umum Parsadaan Batak Alumni Yogyakarta (Pabayo), Witarsa Tambunan menyampaikan, segala bentuk penganiayaan dan intimidasi yang dialami Jhohannes Marbun dan Sebastian Hutabarat itu harus diusut tuntas.

"Mengutuk keras dan menolak segala bentuk teror terhadap Jhohannes Marbun dan Sebastian Hutabarat, yang sedang menjalankan profesinya dan kegiatannya,” ujar Ketua Umum Parsadaan Batak Alumni Yogyakarta (Pabayo), Witarsa Tambunan, dalam keterangan persnya, Senin (21/8).

Dia mendesak  Kapolres Samosir, AKBP Donald Simanjuntak dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw agar segera menangkap, menahan  dan  memproses secara hukum siapapun para pelaku yang melakukan tindak pidana kriminal  berupa perbuatan tindak pidana penganiayaan/pemukulan (Pasal 351 KUHP), perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KHUP),  pengeroyokan (Pasal 170 KUHP)  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Mengecam keras dan menyesalkan tindakan sekelompok orang di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir dan Jautir Simbolon beserta beberapa orang anak buah Jautir Simbolon,” lanjut Witarsa.

Dia menegaskan, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap Sekretaris Eksekutif Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Jhohannes Marbun dan Sebastian Hutabarat harus dihentikan, sebab keduanya dalam menjalankan profesinya dan kegiatannya  menyuarakan penyelamatan lingkungan di Kawasan Danau Toba guna pelestarian lingkungan hidup di daerah itu dijamin oleh UU.

Meminta dan mendesak  Kapolres Samosir, AKBP Donald Simanjuntak dan Kapolda Sumatera Utara agar segera menangkap, menahan  dan  memproses secara hukum siapapun para pelaku yang melakukan tindak pidana kriminal  berupa perbuatan tindak pidana penganiayaan/pemukulan (Pasal 351 KUHP), perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KHUP),  pengeroyokan (Pasal 170 KUHP)  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Semoga tidak terjadi lagi intimidasi dan kekerasan terhadap para pegiat lingkungan hidup dalam menjalankan profesinya dan pekerjaannya dimanapun di masa yang akan datang,” pungkas dia. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya