Berita

PT Pos Indonesia/net

Hukum

Diduga Lakukan Union Busting, Direksi PT Pos Indonesia Terancam Pidana 5 Tahun

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 14:01 WIB | LAPORAN:

Dewan Direksi PT Pos Indonesia diduga telah melakukan Union Busting atau pemberangusan terhadap enam pegawai sekaligus anggota Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI).

Mengacu pada Pasal 43 UU RI No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Dewan Direksi terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

"Ini jelas Union Busting. Pasal 43 UU RI No. 21 tentang serikat pekerja, dalam huruf a menjelaskan, barang siapa menghalangi serikat pekerja melakukan aktifitasnya, dikenakan ancaman pidana minimal satu tahun, maksimal lima tahun," tegas kuasa hukum SPPI, Husendro di kantor Komnas HAM, Selasa (22/8).


Dalam pasal tersebut, selain hukuman pidana, dapat dikenakan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Menurut Husendro, pihak Direksi yang baru dilantik satu setengaj tahun lalu itu, sempat menjanjikan kesejahteraan pegawai PT Pos Indonesia. Namun, realisasinya tidak terbukti. Sehingga, pegawai pun mengadukan hal itu ke Menteri BUMN Rini Soemarno. Tepatnya tanggal 21 Juli 2017 lalu.

"Kesejahteraan yang dijanjikan, gagal direalisasikan direksi. Makanya ngadu ke Menteri BUMN. Termasuk kinerja dan persoalan lainnya. Bukan ngadu ke siapa-siapa, tapi ke pemegang saham. Masa dilarang?" timpal Husendro.

Belum genap satu bulan setelah pengaduan, enam anggota SPPI yang mendapat kabar pemecatan dari pihak direksi. Surat pemecatan itu pun, dikatakan Husendra, baru diterima kliennya tanggal 21 Agustus lalu.

"Mereka mengajukan surat pengaduan tanggal 21 Juli. Lalu, tanggal 15 Agustus di PHK tanpa prosedur yang benar. Seharusnya kan ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kemudian surat (pemecatan) diterima tanggal 21 Agustus," papar Husendro.

Selain pelanggaran Union Busting, Husendri juga menyertakan Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015. Khususnya, tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero).

"Dalam aturan tersebut, seharusnya, kalau mau pecat karyawan, harus ada proses. Surat peringatan, BAP, dijelaskan kesalahannya apa. Kan ada kesalahan internal, ringan, menengah, berat," terangnya.

Upaya persuasif pun telah dilakukan pihak SPPI terhadap Dewan Direksi. Namun, tidak ada respon positif untuk menindaklanjuti permohonan mediasi. Namun, mereka akan mengupayakan mediasi kembali dengan melibatkan pihak Kementerian BUMN.

"Kita coba komunikasikan, tapi direksi menutup diri. Mereka beranggapan keputusan itu sudah benar. Tapi, apa yang dialami klien saya, justru kebalikannya. Setelah ini, kami akan ke BUMN, laporkan ada tindakan union busting. Termasuk mediasi dengam direksi. Kalau tidak direspon juga, teman-teman akan lapor polisi," demikian Husendro.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya