Berita

PT Pos Indonesia/net

Hukum

Diduga Lakukan Union Busting, Direksi PT Pos Indonesia Terancam Pidana 5 Tahun

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 14:01 WIB | LAPORAN:

Dewan Direksi PT Pos Indonesia diduga telah melakukan Union Busting atau pemberangusan terhadap enam pegawai sekaligus anggota Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI).

Mengacu pada Pasal 43 UU RI No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Dewan Direksi terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

"Ini jelas Union Busting. Pasal 43 UU RI No. 21 tentang serikat pekerja, dalam huruf a menjelaskan, barang siapa menghalangi serikat pekerja melakukan aktifitasnya, dikenakan ancaman pidana minimal satu tahun, maksimal lima tahun," tegas kuasa hukum SPPI, Husendro di kantor Komnas HAM, Selasa (22/8).


Dalam pasal tersebut, selain hukuman pidana, dapat dikenakan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Menurut Husendro, pihak Direksi yang baru dilantik satu setengaj tahun lalu itu, sempat menjanjikan kesejahteraan pegawai PT Pos Indonesia. Namun, realisasinya tidak terbukti. Sehingga, pegawai pun mengadukan hal itu ke Menteri BUMN Rini Soemarno. Tepatnya tanggal 21 Juli 2017 lalu.

"Kesejahteraan yang dijanjikan, gagal direalisasikan direksi. Makanya ngadu ke Menteri BUMN. Termasuk kinerja dan persoalan lainnya. Bukan ngadu ke siapa-siapa, tapi ke pemegang saham. Masa dilarang?" timpal Husendro.

Belum genap satu bulan setelah pengaduan, enam anggota SPPI yang mendapat kabar pemecatan dari pihak direksi. Surat pemecatan itu pun, dikatakan Husendra, baru diterima kliennya tanggal 21 Agustus lalu.

"Mereka mengajukan surat pengaduan tanggal 21 Juli. Lalu, tanggal 15 Agustus di PHK tanpa prosedur yang benar. Seharusnya kan ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kemudian surat (pemecatan) diterima tanggal 21 Agustus," papar Husendro.

Selain pelanggaran Union Busting, Husendri juga menyertakan Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015. Khususnya, tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero).

"Dalam aturan tersebut, seharusnya, kalau mau pecat karyawan, harus ada proses. Surat peringatan, BAP, dijelaskan kesalahannya apa. Kan ada kesalahan internal, ringan, menengah, berat," terangnya.

Upaya persuasif pun telah dilakukan pihak SPPI terhadap Dewan Direksi. Namun, tidak ada respon positif untuk menindaklanjuti permohonan mediasi. Namun, mereka akan mengupayakan mediasi kembali dengan melibatkan pihak Kementerian BUMN.

"Kita coba komunikasikan, tapi direksi menutup diri. Mereka beranggapan keputusan itu sudah benar. Tapi, apa yang dialami klien saya, justru kebalikannya. Setelah ini, kami akan ke BUMN, laporkan ada tindakan union busting. Termasuk mediasi dengam direksi. Kalau tidak direspon juga, teman-teman akan lapor polisi," demikian Husendro.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya