Berita

PT Pos Indonesia/net

Hukum

Diduga Lakukan Union Busting, Direksi PT Pos Indonesia Terancam Pidana 5 Tahun

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 14:01 WIB | LAPORAN:

Dewan Direksi PT Pos Indonesia diduga telah melakukan Union Busting atau pemberangusan terhadap enam pegawai sekaligus anggota Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI).

Mengacu pada Pasal 43 UU RI No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Dewan Direksi terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

"Ini jelas Union Busting. Pasal 43 UU RI No. 21 tentang serikat pekerja, dalam huruf a menjelaskan, barang siapa menghalangi serikat pekerja melakukan aktifitasnya, dikenakan ancaman pidana minimal satu tahun, maksimal lima tahun," tegas kuasa hukum SPPI, Husendro di kantor Komnas HAM, Selasa (22/8).


Dalam pasal tersebut, selain hukuman pidana, dapat dikenakan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Menurut Husendro, pihak Direksi yang baru dilantik satu setengaj tahun lalu itu, sempat menjanjikan kesejahteraan pegawai PT Pos Indonesia. Namun, realisasinya tidak terbukti. Sehingga, pegawai pun mengadukan hal itu ke Menteri BUMN Rini Soemarno. Tepatnya tanggal 21 Juli 2017 lalu.

"Kesejahteraan yang dijanjikan, gagal direalisasikan direksi. Makanya ngadu ke Menteri BUMN. Termasuk kinerja dan persoalan lainnya. Bukan ngadu ke siapa-siapa, tapi ke pemegang saham. Masa dilarang?" timpal Husendro.

Belum genap satu bulan setelah pengaduan, enam anggota SPPI yang mendapat kabar pemecatan dari pihak direksi. Surat pemecatan itu pun, dikatakan Husendra, baru diterima kliennya tanggal 21 Agustus lalu.

"Mereka mengajukan surat pengaduan tanggal 21 Juli. Lalu, tanggal 15 Agustus di PHK tanpa prosedur yang benar. Seharusnya kan ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kemudian surat (pemecatan) diterima tanggal 21 Agustus," papar Husendro.

Selain pelanggaran Union Busting, Husendri juga menyertakan Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015. Khususnya, tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero).

"Dalam aturan tersebut, seharusnya, kalau mau pecat karyawan, harus ada proses. Surat peringatan, BAP, dijelaskan kesalahannya apa. Kan ada kesalahan internal, ringan, menengah, berat," terangnya.

Upaya persuasif pun telah dilakukan pihak SPPI terhadap Dewan Direksi. Namun, tidak ada respon positif untuk menindaklanjuti permohonan mediasi. Namun, mereka akan mengupayakan mediasi kembali dengan melibatkan pihak Kementerian BUMN.

"Kita coba komunikasikan, tapi direksi menutup diri. Mereka beranggapan keputusan itu sudah benar. Tapi, apa yang dialami klien saya, justru kebalikannya. Setelah ini, kami akan ke BUMN, laporkan ada tindakan union busting. Termasuk mediasi dengam direksi. Kalau tidak direspon juga, teman-teman akan lapor polisi," demikian Husendro.[san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya