Berita

Foto/Net

X-Files

KPK Amankan Uang Rp 300 Juta Dan Satu Bundel Berkas Perkara

Panitera PN Jaksel Diduga Terima Suap
SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 08:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hingga tadi malam, KPK masih memeriksa empat orang yang diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hingga tadi malam, KPK masih memeriksa empat orang yang diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, empat orang yang dibekuk da­lam OTT itu adalah seorang Panitera Pengganti (PP) PN Jakarta Selatan berinisial T, dua orang pengacara, dan tenaga honorer di PN Jakarta Selatan berinisial T.

Dia belum bersedia menyebut­kan nama empat orang tersebut. Menurutnya, dugaan pelangga­ran hukum yang terjadi berkisar seputar suap menyuap. "Ada du­gaan terkait dengan penanganan perkara perdata," katanya.


Meski demikian, Febri lagi-la­gi belum bersedia membeberkan perkara apa yang menjadi pokok pangkal terjadinya penyuapan.

Selain menangkap dan me­meriksa empat orang, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp 300 juta dan sebuah mobil Honda HRV hitam bernopol B 160 TMZ. "Sampai malam ini (kemarin--red) masih didalami. Diperiksa seputar motif pembe­rian uang dan perkara yang di­tangani pengadilan," tuturnya.

Febri meminta waktu agar penyidik bisa menuntaskan pe­meriksaan untuk memutuskan status empat orang yang terjar­ing OTT. "Kita memanfaatkan waktu 1 x 24 jam yang ada untuk menyelesaikan pemeriksaan awal," katanya.

Diharapkan, bebernya, hari ini penyidik sudah bisa meny­impulkan siapa pihak yang patut dijadikan tersangka atas perkara suap-menyuap ini.

Selain itu, penyidik juga mampu mengungkap modus penyuapan ini. "Kita belum mengetahui, apakah hanya sebatas transaksional secara langsung atau ada pula yang melalui perbankan maupun bentuk lain­nya," kata Febri.

Pada sekitar pukul 12.00 WIB kemarin, tim KPK melakukan OTT di PN Jakarta Aelatan. Dari operasi itu, seorang panitera pengganti berinisial T diamank­an sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah itu dua advokat serta seorang tenaga honorer meny­usul dibawa ke KPK.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna membe­narkan adanya penangkapan di lingkungan institusinya. "Saya belum dapat info soal kasusnya. Mereka ditangkap tidak dalam persidangan," ucapnya.

Ia mengungkapkan panitera yang ditangkap itu bernama Tarmizi. Panitera itu menangani belasan perkara.

Made Sutrisna menandaskan PN Jakarta Selatan akan koop­eratif terhadap tindakan hukum yang dilakukan KPK terhadap salah satu panitera di sini. "Kita siap memberikan bantuan pada KPK," tandasnya.

Made Sutrisna mengaku be­lum mendapat informasi dari KPK mengenai kasus yang men­jerat Tarmizi. "Karena ini sudah tindakan hukum, kita tunggu saja dari KPK," katanya.

PN Jakarta Selatan sudah melaporkan peristiwa ini ke Mahkamah Agung. "Kita kon­sultasikan ke MA untuk menen­tukan upaya hukum yang sepa­tutnya," kata Made Sutrisna.

Untuk keperluan mengum­pulkan barang bukti kasus suap ini, KPK telah menyegel meja kerja dan lemari Tarmizi. Saat digiring ke KPK, Tarmizi terlihat membawa satu bundel berkas perkara.

Kilas Balik
Terima Suap, Panitera PN Jakarta Utara Pasrah Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta men­jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rohadi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rohadi menyata­kan bisa menerima putusan ini.

"Saya bersalah dan saya men­erimanya Yang Mulia," kata Rohadi menanggapi putusan yang diketuk ketua majelis ha­kim Sumpeno.

Rohadi juga menegaskan tidak akan mengajukan banding. Lantaran itu, dia memohon agar putusan ini segera dieksekusi. "Saya tidak peduli tinggi ren­dahnya putusan. Saya tidak akan melakukan perlawanan apa-apa lagi. Tolong jangan dibuat seolah saya tidak menerima (putusan)," kata Rohadi.

Berbeda dengan Rohadi, jaksa penuntut umum (JPU) KPK me­nyatakan pikir-pikir. Jaksa hen­dak mempelajari dulu putusan ini sebelum mengambil sikap menerima atau banding.

Putusan ini memang lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Rohadi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam pertimbangan putu­sannya, majelis hakim menilai Rohadi telah menciderai jaba­tannya sebagai panitera dengan menerima suap dari pihak ber­perkara.

"Hal yang meringankan, ter­dakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim Sumpeno.

Majelis hakim menilai, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk mengurus penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Serta agar hakim tidak menjatuhkan hukum yang berat terhadap pedangdut itu dalam perkara pelecehan seksual.

Perbuatan Rohadi menerima suap, menurut majelis hakim, telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, yang didakwakan kepadanya.

Dalam perkara ini, Rohadi didakwa menerima suap Rp 50 juta terkait penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara Saipul Jamil. Kemudian menerima Rp 250 juta agar Saipul divonis ringan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan­nya juga menyatakan, menyita uang Rp 700 juta yang ditemu­kan di mobil Rohadi ketika ditangkap KPK.

"Menimbang permohonan jaksa penuntut umum yang ingin mempergunakan uang tersebut sebagai barang bukti dalam kasus pencucian uang oleh terdakwa. Maka sudah selayaknya permohonan jaksa dikabulkan," ujar hakim anggota M Idris.

Rohadi berdalih uang itu merupakan pinjaman dari ang­gota DPR Sareh Wiryono untuk keperluan rumah sakit yang didirikannya di Indramayu, Jawa Barat.

Namun jaksa KPK menilai, Rohadi tidak bisa membuktikan asal-asal uang karena tidak ada kuintansi penerimaan dan per­janjian pinjam-meminjam.

Jaksa mencurigai uang itu didapat dari pengurusan perka­ra dan akan dijadikan barang bukti dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang Rohadi. Lantaran itu, jaksa meminta agar disita. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya