Berita

Net

Hukum

Pernyataan Rizieq Sudah Dituangkan Dalam Berkas Perkara

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 03:57 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya telah memeriksa Rizieq Shihab di Arab Saudi. Keterangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu telah dituangkan dalam berkas perkara kasus dugaan pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.

"Pengakuan dan jawaban beliau semua sudah kami tuangkan dalam berkas perkara. Insha Allah nanti berkaitan dengan jawaban itu akan terkonfirmasikan di persidangan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8).

Menurutnya, selama menjalani pemeriksaan di Arab Saudi, Rizieq bersikap kooperatif.


"Beliau kooperatif memberikan pernyataan. Berapa pertanyaan yang disampaikan saya tidak menghitungnya," kata Adi.

Ditambahkan Adi, saat ini polisi memberikan kesempatan kepada Rizieq untuk fokus menjalani ibadah haji. Pemeriksaan lanjutan kemungkinan dilanjutkan setelah dia kembali ke Indonesia.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi karena dituduh melanggar pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 9 junto pasal 35 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Rizieq selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan. Bahkan memilih pergi ke luar negeri dan tidak kunjung pulang ke Indonesia, sehingga, polisi menetapkannya sebagai buronan. Karena tidak kunjung pulang, polisi mengirimkan penyidik untuk memeriksa Rizieq di Jeddah. [wah]    

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya