Berita

Misbhakun/RM

Hukum

Inilah Kebobrokan Kinerja KPK Versi Pansus

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 15:03 WIB | LAPORAN:

Panitia Khusus (Pansus) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kerjanya terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan komisi antirasuah.

Ada sejumlah temuan Pansus KPK yang dijadikan rekomendasi sementara  terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang merupakan hasil kajian dari laporan,  pengaduan, aspirasi darin organisasi dan lembaga serta perorangan, mahasiswa, LSM.

"Juga dari kunjungan panitia angket ke BPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan instansi di lingkungan Kemenkumham, termasuk pemeriksaan dari sejumlah saksi di bawah sumpah, dan wawancara terekam dengan sejumlah pihak di lapangan," kata anggota Panitia Pansus Angket KPK M Misbkahun  membacakan press release kepada wartawan di Media Center DPR, Senin (21/8).


Dia didampingi  Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar,  Wakil Ketua  Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu  dan anggota lainnya, yakni Arteri Dahlan (PDIP), Jhon Kenedy Aziz (Golkar).

Menurut Misbakhun,  di rapat internal pansus  pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap semua bentuk informasi yang diperoleh. Hasilnya ada sebelas butir temuan  yang djadikan rekomendasi sementara Pansus.

Pertama, dari aspek kelembagaan KPK bergerak sendiri dan menjadikannya sebagai lembaga sumber  body yang tidak siap dan tidak bersedia di kritik dan diawasi.

"Termasuk menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya," kata Misbakhun.

Kedua, kelembagaan KPK dengan argumen independennya  mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara.

Pansus KPK menilai hal ini sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of power dalam sebuah negara hukum dan negara demokrasi sebagaimana yang dirumuskan  dalam pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Ketiga, KPK yang dibentuk bukan atas  mandat kontitusi akan tetapi oleh UU 2002 sebagai tindak lanjut atas perintah pasal 43/1999 sebagai pengganti UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah sepatutnya mendapat pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga yang membentuknya  yakni para anggota DPR secara terbuka dan terukur.

Keempat, Lembaga KPK dinilai Pansus dalam menjalan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimnana  yang diatur dalam UU 30/2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas azas-azas yang meliputi azas kepastian hukum, keterbukaan. akuntabilitas, kepentingan umum dan profesionlitas sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 UU KPK.

Kelima, dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cendrung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum,

"KPK mengedepankan praktik penindasan melalui pemberitaan opini dari pada politik pencegahan," kata Misbakhun.

Keenam, dalam hal supervisi, KPK lebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, dibandingkan  dengan tugas mendorong, memotivasi dan menngarahkan kembali instansi seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Ketujuh, dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK sama sekali tidak berpedoman kepada KUHAP dan mengabaikan prinsip-prinsip HAM bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya