Berita

Misbhakun/RM

Hukum

Inilah Kebobrokan Kinerja KPK Versi Pansus

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 15:03 WIB | LAPORAN:

Panitia Khusus (Pansus) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kerjanya terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan komisi antirasuah.

Ada sejumlah temuan Pansus KPK yang dijadikan rekomendasi sementara  terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang merupakan hasil kajian dari laporan,  pengaduan, aspirasi darin organisasi dan lembaga serta perorangan, mahasiswa, LSM.

"Juga dari kunjungan panitia angket ke BPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan instansi di lingkungan Kemenkumham, termasuk pemeriksaan dari sejumlah saksi di bawah sumpah, dan wawancara terekam dengan sejumlah pihak di lapangan," kata anggota Panitia Pansus Angket KPK M Misbkahun  membacakan press release kepada wartawan di Media Center DPR, Senin (21/8).


Dia didampingi  Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar,  Wakil Ketua  Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu  dan anggota lainnya, yakni Arteri Dahlan (PDIP), Jhon Kenedy Aziz (Golkar).

Menurut Misbakhun,  di rapat internal pansus  pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap semua bentuk informasi yang diperoleh. Hasilnya ada sebelas butir temuan  yang djadikan rekomendasi sementara Pansus.

Pertama, dari aspek kelembagaan KPK bergerak sendiri dan menjadikannya sebagai lembaga sumber  body yang tidak siap dan tidak bersedia di kritik dan diawasi.

"Termasuk menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya," kata Misbakhun.

Kedua, kelembagaan KPK dengan argumen independennya  mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara.

Pansus KPK menilai hal ini sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of power dalam sebuah negara hukum dan negara demokrasi sebagaimana yang dirumuskan  dalam pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Ketiga, KPK yang dibentuk bukan atas  mandat kontitusi akan tetapi oleh UU 2002 sebagai tindak lanjut atas perintah pasal 43/1999 sebagai pengganti UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah sepatutnya mendapat pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga yang membentuknya  yakni para anggota DPR secara terbuka dan terukur.

Keempat, Lembaga KPK dinilai Pansus dalam menjalan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimnana  yang diatur dalam UU 30/2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas azas-azas yang meliputi azas kepastian hukum, keterbukaan. akuntabilitas, kepentingan umum dan profesionlitas sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 UU KPK.

Kelima, dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cendrung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum,

"KPK mengedepankan praktik penindasan melalui pemberitaan opini dari pada politik pencegahan," kata Misbakhun.

Keenam, dalam hal supervisi, KPK lebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, dibandingkan  dengan tugas mendorong, memotivasi dan menngarahkan kembali instansi seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Ketujuh, dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK sama sekali tidak berpedoman kepada KUHAP dan mengabaikan prinsip-prinsip HAM bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya