Berita

Misbhakun/RM

Hukum

Inilah Kebobrokan Kinerja KPK Versi Pansus

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 15:03 WIB | LAPORAN:

Panitia Khusus (Pansus) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kerjanya terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan komisi antirasuah.

Ada sejumlah temuan Pansus KPK yang dijadikan rekomendasi sementara  terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang merupakan hasil kajian dari laporan,  pengaduan, aspirasi darin organisasi dan lembaga serta perorangan, mahasiswa, LSM.

"Juga dari kunjungan panitia angket ke BPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan instansi di lingkungan Kemenkumham, termasuk pemeriksaan dari sejumlah saksi di bawah sumpah, dan wawancara terekam dengan sejumlah pihak di lapangan," kata anggota Panitia Pansus Angket KPK M Misbkahun  membacakan press release kepada wartawan di Media Center DPR, Senin (21/8).


Dia didampingi  Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar,  Wakil Ketua  Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu  dan anggota lainnya, yakni Arteri Dahlan (PDIP), Jhon Kenedy Aziz (Golkar).

Menurut Misbakhun,  di rapat internal pansus  pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap semua bentuk informasi yang diperoleh. Hasilnya ada sebelas butir temuan  yang djadikan rekomendasi sementara Pansus.

Pertama, dari aspek kelembagaan KPK bergerak sendiri dan menjadikannya sebagai lembaga sumber  body yang tidak siap dan tidak bersedia di kritik dan diawasi.

"Termasuk menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya," kata Misbakhun.

Kedua, kelembagaan KPK dengan argumen independennya  mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara.

Pansus KPK menilai hal ini sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of power dalam sebuah negara hukum dan negara demokrasi sebagaimana yang dirumuskan  dalam pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Ketiga, KPK yang dibentuk bukan atas  mandat kontitusi akan tetapi oleh UU 2002 sebagai tindak lanjut atas perintah pasal 43/1999 sebagai pengganti UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah sepatutnya mendapat pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga yang membentuknya  yakni para anggota DPR secara terbuka dan terukur.

Keempat, Lembaga KPK dinilai Pansus dalam menjalan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimnana  yang diatur dalam UU 30/2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas azas-azas yang meliputi azas kepastian hukum, keterbukaan. akuntabilitas, kepentingan umum dan profesionlitas sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 UU KPK.

Kelima, dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cendrung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum,

"KPK mengedepankan praktik penindasan melalui pemberitaan opini dari pada politik pencegahan," kata Misbakhun.

Keenam, dalam hal supervisi, KPK lebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, dibandingkan  dengan tugas mendorong, memotivasi dan menngarahkan kembali instansi seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Ketujuh, dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK sama sekali tidak berpedoman kepada KUHAP dan mengabaikan prinsip-prinsip HAM bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya