Berita

Foto; Dok

Pertahanan

MUI Singkawang: Penerapan Perppu Ormas Harus Adil Dan Transparan

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 09:26 WIB | LAPORAN:

Fenomena gerakan radikal di Indonesia, sudah demikian mengkuatirkan sehingga perlu cara-cara khusus untuk menanganinya.

Beberapa dari mereka bahkan dengan tegas menyatakan menolak mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

"MUI Kota Singkawang menolak keberadaan organisasi radikal di Indonesia, dan mendukung upaya pemerintah untuk memberikan pembelajaran kepada ormas-ormas radikal, melalui penerapan Perppu no 2 Tahun 2017 tentang ormas," kata Ketua MUI Kota Singkawang, Arnadi Arkan melalui siaran persnya, Senin (21/8).


Meski demikian, pemerintah perlu menerapkan transparansi dalam proses pelaksanaan Perppu tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa tidak adil di kalangan ormas bersangkutan.

"Ormas yang dianggap radikal dan kemudian dibubarkan oleh pemerintah, perlu diberi penjelasan secara rinci. Kesalahannya apa? Cara penyelesaiannya bagaimana? Jangan langsung dibubarkan begitu saja," imbau Arnadi.

Artinya, jika pembubaran ormas tersebut dilakukan, lanjutnya, mereka tetap merasa diayomi dan tidak ditinggalkan atau dizalimi. Selain itu, peningkatan sistem demokrasi secara terus menerus juga diperlukan untuk mencegah munculnya kembali bibit-bibit ajaran radikal di tengah masyarakat.

"Salah satu faktor yang menjadi penyebab ajaran radikal berkembang pesat di masyarakat, karena tidak adanya keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia. Padahal, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama darimanapun asalnya," papar Arnadi.

Oleh karena itu, menurut Arnadi, perlakuan yang setara terhadap seluruh warga negara menjadi salah satu syarat untuk meredam tumbuhnya gerakan dan organisasi radikal di Indonesia.

Secara substansi hukum, Perppu Ormas sangat dibutuhkan untuk menjaga pilar-pilar bangsa Indonesia dari upaya kelompok-kelompok radikal yang ingin merongrong keutuhan NKRI.

"Secara detail, kata demi kata, atau kalimat-kalimat dalam peraturan tersebut, tidak untuk mendiskreditkan ormas, kelompok, atau ras tertentu. Melainkan, Perppu ini dibuat untuk menjaga keutuhan NKRI," timpal Ketua Persatuan Anak Singkawang (PAS), Muhammad Abdurahman

Ia berpendapat, implementasi Perppu ini akan lebih baik jika melalui mekanisme peradilan, untuk menghindari penggunaan kewenangan yang absolut. Sebab, opini yang sudah berkembang di tengah masyarakat bahwa Perppu ini dibuat hanya untuk memuluskan upaya pemerintah, membubarkan beberapa ormas yang berlatar belakang Islam.

"Tantangan paling berat dalam pelaksanaan Perppu ini, adalah seberapa besar efektifitasnya dalam menangkal radikalisme," demikian Abdurahman.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya