Berita

Foto; Dok

Pertahanan

MUI Singkawang: Penerapan Perppu Ormas Harus Adil Dan Transparan

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 09:26 WIB | LAPORAN:

Fenomena gerakan radikal di Indonesia, sudah demikian mengkuatirkan sehingga perlu cara-cara khusus untuk menanganinya.

Beberapa dari mereka bahkan dengan tegas menyatakan menolak mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

"MUI Kota Singkawang menolak keberadaan organisasi radikal di Indonesia, dan mendukung upaya pemerintah untuk memberikan pembelajaran kepada ormas-ormas radikal, melalui penerapan Perppu no 2 Tahun 2017 tentang ormas," kata Ketua MUI Kota Singkawang, Arnadi Arkan melalui siaran persnya, Senin (21/8).


Meski demikian, pemerintah perlu menerapkan transparansi dalam proses pelaksanaan Perppu tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa tidak adil di kalangan ormas bersangkutan.

"Ormas yang dianggap radikal dan kemudian dibubarkan oleh pemerintah, perlu diberi penjelasan secara rinci. Kesalahannya apa? Cara penyelesaiannya bagaimana? Jangan langsung dibubarkan begitu saja," imbau Arnadi.

Artinya, jika pembubaran ormas tersebut dilakukan, lanjutnya, mereka tetap merasa diayomi dan tidak ditinggalkan atau dizalimi. Selain itu, peningkatan sistem demokrasi secara terus menerus juga diperlukan untuk mencegah munculnya kembali bibit-bibit ajaran radikal di tengah masyarakat.

"Salah satu faktor yang menjadi penyebab ajaran radikal berkembang pesat di masyarakat, karena tidak adanya keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia. Padahal, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama darimanapun asalnya," papar Arnadi.

Oleh karena itu, menurut Arnadi, perlakuan yang setara terhadap seluruh warga negara menjadi salah satu syarat untuk meredam tumbuhnya gerakan dan organisasi radikal di Indonesia.

Secara substansi hukum, Perppu Ormas sangat dibutuhkan untuk menjaga pilar-pilar bangsa Indonesia dari upaya kelompok-kelompok radikal yang ingin merongrong keutuhan NKRI.

"Secara detail, kata demi kata, atau kalimat-kalimat dalam peraturan tersebut, tidak untuk mendiskreditkan ormas, kelompok, atau ras tertentu. Melainkan, Perppu ini dibuat untuk menjaga keutuhan NKRI," timpal Ketua Persatuan Anak Singkawang (PAS), Muhammad Abdurahman

Ia berpendapat, implementasi Perppu ini akan lebih baik jika melalui mekanisme peradilan, untuk menghindari penggunaan kewenangan yang absolut. Sebab, opini yang sudah berkembang di tengah masyarakat bahwa Perppu ini dibuat hanya untuk memuluskan upaya pemerintah, membubarkan beberapa ormas yang berlatar belakang Islam.

"Tantangan paling berat dalam pelaksanaan Perppu ini, adalah seberapa besar efektifitasnya dalam menangkal radikalisme," demikian Abdurahman.[wid]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya