Berita

Publika

UU 7/2017 : Dilema Antara Sosialisasi Dan Judicial Review

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 06:43 WIB

KALAU bisa sesuatu dibuat penasaran, kenapa harus terburu-buru. Begitulah kira-kira kalimat yang saya rasa pas untuk mengungkapkan perasaan atas pembahasan, penetapan dan penomoran UU Pemilu.

Bayangkan saja, Pemerintah bersama-sama dengan DPR menghabiskan waktu sembilan bulan demi membahasa RUU Pemilu. Pembahasan ini jelas rumit karena menggabungkan tiga UU menjadi satu yaitu UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Setelah lama memperdebatkan penyatuan tiga UU tersebut. Pengesahaannya juga tidak luput dari dilema, aksi memecah kekuatan DPR pun terjadi. Koalisi tersebut saya sebut dengan Koalisi Penguasa dan Koalisi Walk Out.


Pada intinya, perbedaan pandangan antara kedua koalisi ini terkait dukungan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Koalisi Penguasa mendukung 20 persen PT atau 25 persen suara nasional yang dihitung dari hasil Pemilu 2014. Sedangkan Koalisi Walk Out adalah penentang PT dan menginginkan nol persen PT atau bisa dikatakan menghapus ambang batas untuk pencalonan presiden.

Ikhtiar Kontitusional Menggugat UU

Polemik UU Pemilu pun bermuara ke meja Penafsir dan Pengawal Konstitusi, yakni Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Karena lembaga yang berhak mengatakan suatu produk legislasi, khususnya UU, dinyatakan konstitusional atau inkonstitusional adalah MKRI.

Hal ini ditegaskan oleh Hamdan Zoelva mantan Hakim Konstitusi dalam bukunya "Mengawal Konstitusionalisme" (2016:5). Menurut Hamdan Zoelva, "peradilan konstitusi menjadi satu-satunya penentu akhir atas makna teks konstitusi yang diperdebatkan itu (the sole interpreter of the constitution), serta menjadi pengawal konstitusi (the guardian of the constitution)".

Jika kita merujuk pada pandangan Hamdan Zoelva, tidak ada cara lain mengakhiri perdebatan UU Pemilu selain mengujinya ke MKRI. Dengan demikian, saya sepakat bahwa menguji konstitusionalitas UU Pemilu lebih baik di meja MKRI daripada di ruang-ruang perdebatan publik. Persoalan siapa yang berhak menggugat dan bagaimana hasil Judicial Review UU Pemilu kita serahkan kepada para Negarawan yang berada di MKRI.

Hamdan Zoelva (2016:87) juga menyatakan bahwa : "Kewenangan melakukan judicial review terhadap undang-undang telah memberi Mahkamah Konstitusi kekuasaan untuk mengontrol kekuasaan legislatif DPR dan Pemerintah, serta dalam hal-hal terbatas oleh DPD, sekaligis merupakan wujud checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia"

Sejauh yang saya ketahui, MKRI berisi negarawan, baik Hakim dan para pegawainya. Sehingga, para Negarawan ini tentu tidak akan menolak pendaftaran berkas apapun jenis dan dari siapapun yang menggugat UU Pemilu. Persoalan ditolak seluruhnya, ditolak/diterina sebahagian atau diterima adalah hasil ketukan palu para Hakim Konstitusi.

Sosialisasi Serentak

Di lain sisi, pendukung Koalisi Penguasa tidak perlu memikirkan perkara JR UU Pemilu. Saya melihat bahwa Partai Politik akan disibukkan dengan agenda sosialisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tentu saja, partai menyiapkan perangkat menguatkan kekuatan untuk memenangkan Pilkada Serentak Jilid III tahun 2018 dan kampanye Pemilu 2019.

Dikarenakan Koalisi Penguasa turut membahas RUU Pemilu selama 9 (sembilan) bulan masa sidang. Maka sangat mudah bagi parpol dalam hal sosialisasi UU 7 tahun 2017. Jadi, Partai tidak membutuhkan pihak luar dalam hal memahamkan kader beserta pemilihnya terkait semua isi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu, saya menyarakan agar Parpol melaksanakan sosialisai berjenjang. Pertama, kader partai (anggota Pansus RUU Pemilu) menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada seluruh pengurus di tingkat DPP. Kedua, DPP membentuk tim sosialisasi UU 7/2017 (UU Pemilu) untuk menjelaskan kepada seluruh pengurus ditingkat wilayah/provinsi.

Ketiga, Pengurus Wilayah menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tim Sosialisasi Wilayah juga harus diterjunkan secara langsung ke daerah (kabupaten/kota) untuk memahamkan pengurus tingkat daerah.

Keempat, Pengurus Daerah/Cabang/Kabupaten/Kota membentuk tim sosialisasi tingkat kecamatan sampai ke ranting. Dengan demikian, seluruh pengurus beserta kader partai memiliki pemahaman yang sama terhadap penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019.

Terakhir, partai dengan kewajiban menyelenggarakan pendidikan politik kepada rakyat berjalan secara terstruktur, sistematis dan masif. Kader partai bisa memahamkan rakyat terkait Pemilu serentak dan pendidikan politik apabila kader tersebut sudah paham apa yang disampaikannya kepada rakyat.

Perkara hilangnya kewajiban pendidikan politik menurut saya diakibatkan kader hanya tahu bahwa namanya termuat di SK Kepengurusan tanpa bisa menjelaskan UU Pemilu dan guna partai bagi masyarakat.[***]


Andrian Habibi

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya