Berita

Rikwanto/Net

Hukum

Mabes Polri: Umbul-umbul Bukan Lambang Negara

SABTU, 19 AGUSTUS 2017 | 11:51 WIB | LAPORAN:

. Mabes Polri mengimbau jajarannya agar lebih cermat dalam menetapkan tersangka terkait kasus pembakaran umbul-umbul merah putih di Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pasalnya Polres setempat telah menetapkan tersangka terhadap MS (24), selaku pengajar Pondok Pesantren (ponpes) Ibnu Mas'ud (IM) terkait kasus itu.

"Jadi kita harus hati-hati. Karena itu kan umbul-umbul. Jadi bukan lambang negara, bendera, atau apa. Kategorinya itu," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8).


Menurut Rikwanto, kasus ini masih diselidiki oleh Polres terkait. Khususnya untuk menelusuri motif dan tujuan dari tersangka melakukan hal tersebut.

"Cuma pembakaran milik orang-orang itu, yang sedang kita dalami apa motifnya, dan tujuannya apa," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky Pastika meyakini penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Dicky juga mengatakan bahwa pasal yang dikenakan terhadap tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

"Silakan baca Pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara," tutur Dicky saat dikonfirmasi Sabtu (19/8).

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa, yang dimaksud dengan "bahan yang berbeda" misalnya kertas, plastik dan aluminium.

Yang dimaksud dengan "ukuran yang berbeda" adalah besar kecilnya bendera.

Yang dimaksud dengan "bentuk yang berbeda" adalah bentuk bendera yang tidak mengikuti bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga (2/3) dari panjang. Misalnya bentuk segitiga, bujur sangkar, trapesium, jajaran genjang dan lingkaran.

Selain itu, pihak Polres Bogor juga menjerat tersangka dengan pasal 187 dan 406 KUHP tentang pembakaran dan pengrusakan.

"Kita lapis juga dengan pasal 187 dan 406 KUHP," tutur Dicky.

Sebelumnya polisi telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi.

Kepada polisi, tersangka mengaku emosi tersangka saat melihat sejumlah umbul-umbul merah putih terpasang di area ponpes, 17 Agustus lalu. Kemudian, tersangka keluar dan membakar umbul-umbul yang ada.

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka memang tidak mengakui NKRI. Namun, petugas masih mendalami hal tersebut.

"Iya, tapi ini masih terus kita dalami. Intinya tersangka menolak NKRI," demikian Dicky. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya