Berita

Rikwanto/Net

Hukum

Mabes Polri: Umbul-umbul Bukan Lambang Negara

SABTU, 19 AGUSTUS 2017 | 11:51 WIB | LAPORAN:

. Mabes Polri mengimbau jajarannya agar lebih cermat dalam menetapkan tersangka terkait kasus pembakaran umbul-umbul merah putih di Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pasalnya Polres setempat telah menetapkan tersangka terhadap MS (24), selaku pengajar Pondok Pesantren (ponpes) Ibnu Mas'ud (IM) terkait kasus itu.

"Jadi kita harus hati-hati. Karena itu kan umbul-umbul. Jadi bukan lambang negara, bendera, atau apa. Kategorinya itu," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8).


Menurut Rikwanto, kasus ini masih diselidiki oleh Polres terkait. Khususnya untuk menelusuri motif dan tujuan dari tersangka melakukan hal tersebut.

"Cuma pembakaran milik orang-orang itu, yang sedang kita dalami apa motifnya, dan tujuannya apa," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky Pastika meyakini penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Dicky juga mengatakan bahwa pasal yang dikenakan terhadap tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

"Silakan baca Pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara," tutur Dicky saat dikonfirmasi Sabtu (19/8).

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa, yang dimaksud dengan "bahan yang berbeda" misalnya kertas, plastik dan aluminium.

Yang dimaksud dengan "ukuran yang berbeda" adalah besar kecilnya bendera.

Yang dimaksud dengan "bentuk yang berbeda" adalah bentuk bendera yang tidak mengikuti bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga (2/3) dari panjang. Misalnya bentuk segitiga, bujur sangkar, trapesium, jajaran genjang dan lingkaran.

Selain itu, pihak Polres Bogor juga menjerat tersangka dengan pasal 187 dan 406 KUHP tentang pembakaran dan pengrusakan.

"Kita lapis juga dengan pasal 187 dan 406 KUHP," tutur Dicky.

Sebelumnya polisi telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi.

Kepada polisi, tersangka mengaku emosi tersangka saat melihat sejumlah umbul-umbul merah putih terpasang di area ponpes, 17 Agustus lalu. Kemudian, tersangka keluar dan membakar umbul-umbul yang ada.

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka memang tidak mengakui NKRI. Namun, petugas masih mendalami hal tersebut.

"Iya, tapi ini masih terus kita dalami. Intinya tersangka menolak NKRI," demikian Dicky. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya