Berita

Hukum

Walhi Pertanyakan Uang Tebusan Pengelola Lahan Register 40

SABTU, 19 AGUSTUS 2017 | 04:00 WIB | LAPORAN:

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) tidak transparan dalam pengelolaan uang tebusan yang diberikan perusahaan pengelola lahan di Register 40. Sebab, jumlah dana yang diperkirakan mencapai Rp 7,8 triliun itu harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Perintah putusan MA (Mahkamah Agung) dieksekusi semuanya, kemudian perusahaan diberikan waktu satu siklus tanam sawit, kemudian dihutankan kembali. Nah, uang yang satu siklus tanam tersebut kan seharusnya dikembalikan ke negara. Kalau menurut hitungan kita sudah mencapai Rp 7,8 triliun, siapa yang pegang," jelas Direktur Ekesekutif Walhi Sumatera Utara Dana Tarigan dalam keterangannya, Sabtu (19/8).

Menurutnya, jika uang tersebut belum dibayarkan oleh PT Torganda maka pemerintah harus memintanya. Kalau tidak maka akan ada kerugian yang dialami negara dan memunculkan kecurigaan kalau uang tersebut di bagi-bagi kepada oknum.


Mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 2642/K/PID/2006 yang sudah berkekuatan hukum dan memutuskan DL Sitorus bersalah melakukan penguasaan terhadap hutan negara, lewat perusahaannya PT Torganda dan PT Torus Ganda. Dana mengatakan, sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Kementerian LHK untuk menanyakan hal tersebut.  

"Terakhir kami ada rapat kerja dengan KLHK pas puasa. Kami tanyakan kenapa lahan tersebut belum dieksekusi, mereka bilang sedang siapkan tim," bebernya.

Dana menduga ada kekuatan tertentu yang membuat Kementerian LHK tidak berani mengambil tindakan untuk mengeksekusi lahan tersebut.

"Itu sudah sepuluh tahun tapi tidak dieksekusi," kata Dana.
 
Walhi Sumut sendiri tetap konsisten meminta KLHK untuk menindak semua perusahaan yang ada di lahan Register 40 yang menggunakan lahan tersebut tidak sesuai peruntukkannya. Hal itu perlu dilakukan agar memperlihatkan bisa bertindak adil dengan tidak hanya menindak satu perusahaan saja tetapi perusahaan lain, juga termasuk Badan Usaha Milik Negara.

"Kami sudah sampaikan itu, semua perusahaan yang salah harus ditindak dan diperlakukan sama di lahan Register 40. Kalau ada yang dikelola masyarakat maka itu termasuk reformasi agraria untuk dibagikan ke masyarakat. Jika ada perusahaan yang mengelola secara ilegal maka tanah itu harus diambil alih KLHK untuk dikembalikan ke negara dalam kondisi yang sudah dihutankan kembali. Jangan sampai pemerintah yang keluar uang untuk menghutankan kembali, itu juga tidak adil," demikian Dana. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya