Berita

Ba'asyir/net

Hukum

35 Napi Teroris, Termasuk Ba'asyir Dapat Remisi HUT-72 RI

KAMIS, 17 AGUSTUS 2017 | 16:29 WIB | LAPORAN:

35 narapidana dan tahanan kasus terorisme mendapatkan remisi pada HUT ke-72 Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (17/8).

"30 orang dapat remisi pengurangan masa kurungan penjara. Sedangkan lima orang sisanya mendapatkan remisi langsung bebas mulai hari ini juga," tegas Yasonna.


Menurut politisi PDIP itu, salah satu napi terkait Pasal 34A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 yang mendapatkan remisi pengurangan hukuman adalah Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Remisinya (Abu Bakar Ba'asyir) tiga bulan. Ini remisi tahun ketiga. Masa kurungan penjaranya sampai 2024 mendatang," kata Yasonna.

Adapun lima narapidana yang mendapatkan remisi bebas kurungan penjara mulai hari ini antara lain, Agus Abdillah Bin Rojihi (alm) dan Mohammad Thorik Bin Sukara (alm) dengan pidana 7 tahun penjara, Sukardi Bin Ramlan dengan pidana 4 tahun 2 bulan penjara, Oman Rochman dengan pidana 9 tahun penjara dan Anshar Apriadi Bin Anwar Asis Manggung dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Peringatan kemerdekaan ke-72 ini ada sebanyak 92.816 narapidana dan tahanan menerima remisi pengurangan masa tahanan dan remisi langsung bebas.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya