Berita

Marwan Batubara

Hukum

Pemerintah Terlibat Ekspor Bijih Mineral Illegal Dengan Pengusaha China?

RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 17:23 WIB

PADA tanggal 4 Juli 2017 Kementerian ESDM telah menerbitkan Rekomendasi Ekspor Bijih Mineral kepada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) (data lengkap ada pada IRESS).

Rekomendasi ini diyakini cacat prosedur dan melanggar ketentuan peraturan yang yang berlaku. Sesuai Permen ESDM No.6/2017, rekomendasi ekspor biji mineral sebagai syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor, hanya akan diberikan jika perusahaan telah menyerahkan dokumen studi kelayakan yang komprehensif, dan dinyatakan layak oleh tim penilai (verifikator) independen, serta disetujui pula oleh Pemerintah. Tanpa syarat-syarat tersebut, maka rekomendasi ekspor yang diberikan dianggap illegal.

Setelah dilakukan pengkajian dapat disimpulkan bahwa rekomendasi yang diterbitkan oleh Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) dengan Nomor 1378/30/DJB/2017, tertanggal 4 Juli yang diberikan kepada CNI dan surat nomor 1379/30/DJB/2017 tertanggal 4 Juli 2017 kepada DSM, adalah tidak sah secara hukum.


Artinya rekomendasi tersebut dikeluarkan tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang ditetapkan dalam Permen ESDM No.6/2017. Dengan demikian, surat rekomendasi diatas adalah illegal, dan pejabat KESDM yang mengeluarkan rekomendasi tersebut secara sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sehingga harus diminta pertanggungjawaban secara hukum pula.

Terdapat beberapa kejanggalan yang bisa dilihat dari penerbitan surat rekomendasi tersebut, yaitu:

1. Kedua surat mempunyai nomor yang berurutan yaitu 1378 dan 1379, hal ini mengindikasikan adanya permainan administratif dalam proses penerbitan;

2. Rekomendasi diberikan tanpa melalui prosedur yang ditetapkan secara hukum, dan patut diduga ada "kongalikong" antara Pejabat KESDM dan kedua perusahaan. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara;

3. Disamping itu, saat Pemerintah sedang gencar gencar mendorong kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan barang tambang untuk nilai tambah bagi industri dalam negeri sesuai dengan program NAWACITA Presiden Jokowi, Kementerian ESDM justru dengan sewenang-wenang dan melanggar hukum memberikan rekomendasi ekspor tanpa kajian kelayakan yang benar dan dievaluasi oleh tim independen;

4. Akibat penerbitan surat tersebut tanpa kajian kelayakan yang benar, maka dikhawatirkan operasi perusahaan tersebut akan berpotensi merusak lingkungan, dan berdampak pada aspek sosial kemasyarakatan, serta mengganggu stabilitas politik dan ketahanan nasional, terutama dalam melindungi kedaulatan sumber daya alam nasional;

5. Penerbitan surat rekomendasi ekspor jelas terindikasi bernuansa korupsi, karena ditujukan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Salah satu buktinya adalah pemberitaan di salah satu koran di Beijing dan Hongkong (copy berita ada pada IRESS) yang menjelaskan bahwa CNI dan DSM telah mendapat rekomendasi ekspor dari Pemerintah Indonesia dan siap untuk mengekspor bijih nikelnya ke negeri China.

Namun, tampaknya setelah tersebarnya informasi tentang adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku berikut adanya dugaan KKN, maka Direktur Jenderal Minerba telah mencoba melakukan tindakan korektif. Caranya dengan meminta agar kedua perusahaan yang konon kabarnya di-back-up oleh oknum partai penguasa tersebut untuk menerbitkan suatu Surat Pernyataan. Inti surat pernyataan adalah bahwa kedua perusahaan akan menanggung semua implikasi hukum atas penerbitan surat rekomendasi yang memang illegal tersebut (copy Surat Pernyataan ada pada IRESS).

Padahal secara hukum pihak Ditjen Minerba harusnya paham bahwa surat rekomendasi ekspor tersebut diterbitkan sendiri oleh Direktur Jenderal Minerba, paham atas hal-hal yang harus dipenuhi, dan karenanya Direktur Jenderal Minerba harus bertanggung jawab penuh atas penerbitannya, terutama terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai  ketentuan Permen ESDM No.6/2017.

Dengan demikian, Surat Pernyataan yang dibuat kedua perusahaan tidak bisa dianggap sebagai alasan dan alat untuk membebaskan pejabat-pejabat Kementerian EDSM yang terlibat dari tanggungjawab atas pelanggaran hukum bernuansa KKN yang telah dilakukan.

Akhirnya, kekhawatiran atas kebijakan pemberian izin ekspor bijih mineral oleh Kementerian ESDM semakin terbukti ditujukan untuk memperkaya diri dan orang lain, terutama pengusaha China. Kebijakan ini merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita bangsa untuk mensejahterakan rakyat sesuai konstitusi, dan pelanggaran terhadap UU Minerba No.4/2009, terutama dalam upaya untuk menciptakan nilai tambah dari rantai bisnis industri mineral dan lapangan kerja yang lebih luas bagi rakyat. Seluruh jajaran Kementerian ESDM yang terkait dan terlibat dalam kasus ini harus dituntut secara hukum.

Kami akan segera melaporkan kasus ini ke KPK, dan meminta KPK  beserta lembaga penegak hukum lainnya untuk melakukan investigasi dan penyidikan atas kebijakan yang merugikan negara dan berindikasi korupsi ini. [***]

Marwan Batubara
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya