Berita

Net

Hukum

Pejabat Kemendes Menyuap Auditor Untuk Laporan Keuangan

RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 13:55 WIB | LAPORAN:

Dua pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Jarot Budi Prabowo didakwa memberi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan‎ (BPK) sebesar Rp 240 juta.

Suap dimaksud agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

Uang suap diberikan kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan kepada Ali Sadli selaku kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.


"Pemberian tersebut dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu di dalam jabatannya," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8).

Awalnya, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemendes tahun 2015 menyatakan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Untuk itu, Sugito menargetkan kementeriannya bisa kembali memperoleh opini WTP pada laporan keuangan tahun 2016.

Dalam pemberian uang, Sugito memerintahkan Jarot Budi Prabowo untuk menyerahkan kepada Ali Sadli. Penyerahan pertama sebesar Rp 200 juta, dan pemberian kedua sebesar Rp 40 juta. Usai pemberian kedua, Jarot dan Ali Sadli ditangkap oleh petugas KPK.

Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya