Berita

Taylor Swift/Net

Blitz

Taylor Swift, Menangkan Kasus Bokong Diraba

RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 08:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Akhirnya, Taylor Swift menang di pengadilan kasus dugaan pelecehan seksual dengan tergugat David Muel­ler, seorang mantan DJ (disc jockey). Mueller dinyatakan bersalah karena memegang bokong Swift dan harus mem­bayar denda simbolis senilai 1 dolar AS.

Pelantun Blank Space ini menangis dan memeluk ibu­nya ketika hakim pengadilan distrik Denver membacakan putusan juri tersebut. Ketika meninggalkan ruang sidang, Swift juga terlihat juga men­gucapkan "terima kasih" dari jarak jauh kepada juri.

"Saya menyadari bahwa saya memiliki beberapa ke­mudahan dalam hidup, da­lam masyarakat, dan dalam kemampuan saya untuk me­nanggung beban yang sangat besar dalam membela diri saya sendiri dalam pengadilan," kata penyanyi 27 tahun itu, kemarin dikutip dari Reuters.


"Harapan saya adalah untuk membantu mereka-mereka yang suaranya juga seharusnya didengarkan."

Keputusan diambil tim juri yang beranggotakan enam wanita dan dua pria setelah ber­argumen selama empat jam.

Juri juga menolak klaim Mueller bahwa anggota tim manajemen Swift dengan sen­gaja membuat Mueller dipecat dari pekerjaannya sebagai DJ. Ketika putusan dibacakan, Mueller tidak menunjukkan reaksi apa pun.

Swift juga menyatakan ia akan menyumbangkan uang pada organisasi yang mem­bantu korban-korban pelece­han seksual. Kasus pelecehan Mueller pada Swift sendiri terjadi pada 2013 silam dalam sebuah sesi foto bersama.

Semula, Mueller adalah pihak yang menggugat Swift karena ia dipecat dari stasiun radio tempatnya bekerja set­elah muncul aduan dari mantan kekasih Harry Styles itu.

Dalam gugatannya, Mueller menyatakan tuduhan itu palsu dan ia menuntut Swift, ibu kandung Swift yaitu Andrea, serta pekerja di stasiun radio tersebut, Frank Bell. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya