Berita

Hukum

Tersangka Suap Pembangunan Jembatan Di Malang Diperiksa KPK

SELASA, 15 AGUSTUS 2017 | 12:08 WIB | LAPORAN:

. Tersangka suap kepada Ketua DPRD Kota Malang Muhamad Arief Wicaksono (MAW), Hendrawan Maruzaman masuk jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

Komisaris PT ENK tersebut akan diperiksa terkait kasus suap penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemko Malang 2015 dan 2016.

"Tersangka HM kami periksa hari ini sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya yaitu suap kepada Ketua DPRD Malang terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang pada APBD Kota Malang," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/8).


Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada ketua DPRD Malang WAW. Perusahaan Hendrawan merupakan pemenang lelang dari proyek pembangunan jembatan Kedungkandang senilai Rp 98 miliar.

"MAW diduga menerima Rp 250 juta dengan nilai proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan multiyears tahun 2016-2018," jelas Febri.

Akibat perbuatannya, Hendrawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Arief diberatkan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya