Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Jubir KPK: Kepala Dinas PU Mojokerto Segera Disidang Di Surabaya

SELASA, 15 AGUSTUS 2017 | 01:03 WIB | LAPORAN:

Penyidik KPK telah melakukan pelimpahan berkas tahap dua terkait kasus suap DPRD Mojokerto dengan tersangka Kepala Dinas PU Mojokerto Wiwiet Febrianto.

Pelimpahan tahap dua tersebut berarti penyidik KPK telah menyerahkan berkas penyidikan Wiwiet beserta seluruh barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Tersangka WF (Wiwiet Febrianto), Kepala Dinas PU Mojokerto dilakukan pelimpahan tahap kedua hari ini dari proses penyidikan ke penuntutan," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8).

Sejak Kamis (10/8) lalu, Wiwiet telah dipindahkan ke Lapas Klas 1 Surabaya. Itu karena yang bersangkutan akan menjalani sidang pidana korupsi di pengadilan Tipikor Surabaya.

"Sehingga dia dititipkan di Lapas Klas 1 Surabaya untuk menunggu jadwal sidang Tipikor di Surabaya," imbuhnya.

Dalam kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto sejumlah Rp 13 miliar tahun anggaran 2017 itu, KPK telah menetapkan 4 tersangka.

Keempat yakni Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo dan dua wakilnya, yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febrianto.

Penetapan tersangka itu berawal dari OTT yang dilakukan Satgas KPK di Mojokerto dan Satgas memeriksa mereka secara intensif hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Wiwiet Febryanto memberikan suap kepada jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah terjadi kesepakatan akan memberikan komitmen fee sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran tersebut. [ian]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya