Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Anton Tak Tahu Suap yang Melibatkan Ketua DPRD Pemkot Malang

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 17:32 WIB | LAPORAN:

Walikota Malang Muhamad Anton tak mengetahui perkara suap perubahan APBD pemkot Malang tahun 2015 yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang Muhammad Arief Wicaksono.

"Ya cuma konfirmasi, apakah betul melakukan suap itu. Ya, saya jawab tidak tahu," kata dia usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8).

Anton diperiksa penyidik KPK selama lebih dari enam jam. Ia mengaku hanya dimintai keterangan sedikit terkait apa yang ia ketahui mengenai peran Ketua DPRD Kota Malang dalam perkara tersebut.


"Keterangan-keterangan sedikit aja. Apakah betul (ada kasus suap). Itu aja," imbuhnya.

Arief Wicaksono terjerat dua kasus suap terkait pembahasan APBD Malang. Kasus pertama, KPK menyebut, Arief menerima uang suap Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan (PUPPB) Pemkot Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistiyono (JES). Suap terkait pembahasan APBD perubahaan Pemerintahan Malang tahun 2015.

Sedangkan kasus kedua, Arief diduga menerima suap dari komisaris PT ENK, Hendrawan Maruzaman (HM). Pemberian suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang tahun 2016 pada 2015. Arief diduga menerima Rp 250 juta dengan nilai proyek sebesar Rp 98 miliat yang dikerjakan multiyears tahun 2016-2018.

Sebagai Walikota Malang, Anton juga mengaku tak mengetahui hubungan Arief dengan beberapa perusahaan terkait proyek di Pemkot Malang.

"Tidak tahu. Kita gak tahu persoalannya seperti apa. Mereka bertemu dengan siapa saja saya tidak tahu. Pertanyaannya itu saja," jelasnya.

"Saya tidak tahu sejauh mana pertemuan mereka itu. Yang jelas prinsipnya kami menyampaikan belum tahu dan itu masih dimintai keterangan saksi-saksi di Malang," imbuh Anton.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan saksi juga dilakukan di Polres Malang. Total hari ini, KPK memeriksa sebanyak 14 saksi terkait kasus yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono.

"Kita mengadekan pemeriksaan terhadap 14 orang hari ini, terkait dengan kasus di Malang. Dua orang diperiksa di kantor KPK yaitu tersangka MAW (Muhamad Arief Wicaksono) dan Walikota Malang. Sedangkan sisanya diperiksa di Polres setempat," jelas Febri.

"Tentu saja kita menggali informasi terkait dengam kasus yang diduga melibatkan MAW tersebut, karena ada dua kasus yang sedang kita sidik saat ini," imbuhnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya