Berita

Net

Hukum

Perantara Suap Patrialis Dituntut 8 Tahun Penjara

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 17:19 WIB | LAPORAN:

Kolega mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kamaludin selaku pihak yang didakwa menerima suap bersama-sama Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Patrialis untuk mempengaruhi putusan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan uang pengganti sebesar USD 40 ribu. Dengan ketentuan apabila Kamaludin tidak membayar uang pengganti dalam waku satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.


"Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama sembilan bulan," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai perbuatan Kamaludin telah merusak kepercayaan masyarakat kepada hakim dan lembaga peradilan. Namun demikian, dalam hal yang meringankan, Kamaludin dianggap memberikan keterangan signifikan sehingga membuat terang tindak pidana yang didakwakan. Selain itu, Kamaludin dinilai bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Patrialis dan Kamaludin dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin disebut menerima USD 50 ribu dan Rp 4 juta, keduanya juga dijanjikan uang Rp 2 miliar dari Basuki.

Uang diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta yakni Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.

Menurut jaksa, Kamaludin terbukti melanggar pasal 12 huruf (c) junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya