Para calon jamaah umrah yang menjadi korban PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) cabang Kebon Jeruk, Jakarta Barat melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh perusahaan. Laporan ke Polda Metro jaya tercatat dalam nomor LP/3698/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrisus.
Herdiyan Saksono selaku kuasa hukum korban First Travel Kebon Jeruk memperkirakan kerugian yang dialami para kliennya mencapai puluhan miliar rupiah. Diduga dana jamaah dikirim ke rekening tertentu, bukan rekening milik perusahaan.
"Paling bisa diincar TPPU. Karena ketika ada rekening yang dituju dan bukan rekening perusahaan artinya ada pencucian uang," bebernya kepada wartawan, Senin (14/8).
Herdiyan merasa bahwa kasus First Travel menggunakan modus yang mirip dengan penipuan umrah lainnya. Bahkan, ada beberapa hal menarik dari sistem dijalankan perusahaan tersebut, diantaranya perusahaan memakai sistem cabang, agen, dan kemitraan.
Dilihat banyaknya kantor cabang maupun mitra. Selanjutnya, First Travel juga diindikasikan investasi bodong, sebab biro perjalanan umrah itu mengendapkan dana jamaah hingga dua tahun.
Atas dasar itu, Herdiyan merasa para agen, mitra dan pemilik cabang juga terindikasi menikmati keuntungan dari penipuan yang dilakukan First Travel.
"Seluruh agen yang ikut-ikut melapor itu diduga keras ikut menikmati keuntungan," katanya.
Masalah selanjutnya, perusahaan yang berdiri sejak 2009 tersebut memiliki kegiatan tidak lazim. Salah satunya soal janji kepada para calon jamaah yang kerap berubah serta tidak ada jadwal keberangkatan yang pasti. Bahkan dicurigai adanya sistem ponzi.
Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan Direktur Utama First Travel Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Desvitasari. Mereka diduga menipu calon jamaah umrah. Akibat perbuatannya, pasangan tersebut dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 378 KUHP tentang Penggelapan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga mengendus adanya indikasi pencucian uang dilakukan Dirut First Travel Andika Surachman dan istri Anniesa Desvitasari selaku direktur.
"Harus (didalami). Kalau indikasi pencucian uang kita dapatkan," ujar Direktur Tipidum Bareskrim Brigjen Hery Rudolf Nahak.
Hal itu karena adanya laporan dari beberapa agen ke Bareskrim Polri yang ditipu lantaran tidak kunjung diberangkatkan umrah atau haji.
"Yang kita terapkan sesuai dengan laporan dari beberapa agen ya itu penipuan dan penggelapan. Otomatis nanti ke arah pencucian uang," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudolf menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penghitungan dana yang sudah dikumpulkan oleh pihak First Travel dari jamaah.
Dia menerangkan bahwa pihaknya sedang menghitung dana yang sudah dikumpulkan oleh First Travel dari jamaah.
"Lagi dihitung karena ini jumlah besar. Jadi modelnya dia janji memberikan umrah murah. Dibayar masuk uang tapi tidak diberangkatkan," tegas Rudolf.
[wah]