Berita

Net

Hukum

Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun Penjara

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 15:49 WIB | LAPORAN:

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait uji materi Undang-Undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan sanksi uang penganti sebesar USD 10 ribu dan Rp 4.043.195. Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta Patrialis tidak cukup untuk membayarkan uang penganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Menyatakan terdakwa Patrialis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf C junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 14/8)


Dalam pertimbangannya, perbuatan Patrialis dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Patrialis selaku seorang hakim dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. Kemudian, jaksa menilai Patrialis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Meski demikian, mantan menteri Hukum dan HAM itu bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin disebut menerima USD 50 ribu dan Rp 4 juta. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.

Uang diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK. Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin. [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya