Berita

Andi Narogong/RMOL

Hukum

Andi Narogong Didakwa Bersama-Sama Korupsi E-KTP

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 14:00 WIB | LAPORAN:

Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP), tahun 2011-2012.

Jaksa KPK, Irene Putrie saat membacakan surat dakwaan menyatakan Andi diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek e-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak.

Menurut Jaksa Irene, Andi telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain dan juga korporasi. Dalam hal ini, terdapat sejumlah korporasi yang diuntungkan dari proyek e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.


"Terdakwa diduga ‎memperkaya korporasi Perum PNRI, PT LEN, dan sebagainya, yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Adapun pihak yang bersama-sama dalam surat dakwaan Andi di antaranya yakni, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.

Kemudian, Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni, dan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa, Drajat Wisnu Setyawan.

Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)‎ ke-1 KUHP.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya