Berita

Bambang Soesatyo/Net

Hukum

Harus Ada Pihak Yang Bertanggungjawab Meninggalnya Johannes Marliem

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 08:16 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Saksi kunci dalam sebuah mega kasus akan menghadapi ancaman sangat serius. Untuk menangkal ancaman itu, saksi kunci termasuk keluarga patut mendapatkan perlindungan maksimal.

Karena itu, institusi yang memosisikan almarhum Johannes Marliem sebagai saksi kunci mega kasus korupsi  proyek e-KTP layak bertanggungjawab atas kematiannya," kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, Senin (14/8).

Jelas Bambang. sangat mudah dipahami bahwa ketika penyidik sebuah kasus besar memosisikan seseorang sebagai saksi kunci kasus tersebut, pada saat itu pula para penyidik menempatkan orang itu dalam ancaman yang sangat serius, termasuk ancaman pembunuhan. Kehidupan seorang saksi kunci dan keluarganya tidak nyaman lagi karena terus dibayangi rasa takut. Apalagi jika nama dan profil saksi kunci itu sudah mendapatkan publikasi yang luas.


"Kematian Johanes Marliem memunculkan sejumlah pertanyaan. Dengan statusnya sebagai saksi kunci, apakah almarhum dan keluarganya sudah mendapatkan perlindungan maksimal? Lalu, siapa yang mengambil inisiatif memublikasikan nama dan profil almarhum sebagai saksi kunci kasus e-KTP?" ungkapnya.
 
Seorang saksi apalagi saksi kunci, lanjut politisi Golkar ini, berhak mendapatkan perlindungan maksimal atau jaminan keamanan pribadi, keluarga dan harta benda, serta bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan atau sudah diberikan. Kewajiban tentang perlindungan saksi ini tertuang dalam UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU 13/2006 mengenai perlindungan saksi dan korban.

"Tidak melindungi saksi kunci layak dituduh melanggar undang-undang. Sedangkan tindakan memublikasikan nama dan profil seorang saksi kunci adalah perilaku tidak profesional yang tidak bisa ditolerir, karena sama saja dengan menempatkan saksi kunci dalam ancaman yang sangat serius," ujar Bambang.
 
Karena itu, harus ada pihak yang bertanggungjawab atas meninggalnya Johanes, karena almarhum diketahui berstatus sebagai saksi kunci mega kasus korupsi e-KTP.  Nama almarhum memang disebut dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, yakni sebagai penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1.

"Dari Johannes pula penyidik KPK banyak mendapatkan bukti rekaman serta aliran uang e-KTP. Kalau KPK memosisikan almarhum sebagai saksi kunci, KPK harus memberi perlindungan maksimal kepada almarhum dan keluarganya. Akan tetapi, tindakan memublikasikan nama dan profil almarhum tetap saja tidak dapat ditolerir," demikian Bambang Soesatyo. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya