Berita

Bambang Soesatyo/Net

Hukum

Harus Ada Pihak Yang Bertanggungjawab Meninggalnya Johannes Marliem

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 08:16 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Saksi kunci dalam sebuah mega kasus akan menghadapi ancaman sangat serius. Untuk menangkal ancaman itu, saksi kunci termasuk keluarga patut mendapatkan perlindungan maksimal.

Karena itu, institusi yang memosisikan almarhum Johannes Marliem sebagai saksi kunci mega kasus korupsi  proyek e-KTP layak bertanggungjawab atas kematiannya," kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, Senin (14/8).

Jelas Bambang. sangat mudah dipahami bahwa ketika penyidik sebuah kasus besar memosisikan seseorang sebagai saksi kunci kasus tersebut, pada saat itu pula para penyidik menempatkan orang itu dalam ancaman yang sangat serius, termasuk ancaman pembunuhan. Kehidupan seorang saksi kunci dan keluarganya tidak nyaman lagi karena terus dibayangi rasa takut. Apalagi jika nama dan profil saksi kunci itu sudah mendapatkan publikasi yang luas.


"Kematian Johanes Marliem memunculkan sejumlah pertanyaan. Dengan statusnya sebagai saksi kunci, apakah almarhum dan keluarganya sudah mendapatkan perlindungan maksimal? Lalu, siapa yang mengambil inisiatif memublikasikan nama dan profil almarhum sebagai saksi kunci kasus e-KTP?" ungkapnya.
 
Seorang saksi apalagi saksi kunci, lanjut politisi Golkar ini, berhak mendapatkan perlindungan maksimal atau jaminan keamanan pribadi, keluarga dan harta benda, serta bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan atau sudah diberikan. Kewajiban tentang perlindungan saksi ini tertuang dalam UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU 13/2006 mengenai perlindungan saksi dan korban.

"Tidak melindungi saksi kunci layak dituduh melanggar undang-undang. Sedangkan tindakan memublikasikan nama dan profil seorang saksi kunci adalah perilaku tidak profesional yang tidak bisa ditolerir, karena sama saja dengan menempatkan saksi kunci dalam ancaman yang sangat serius," ujar Bambang.
 
Karena itu, harus ada pihak yang bertanggungjawab atas meninggalnya Johanes, karena almarhum diketahui berstatus sebagai saksi kunci mega kasus korupsi e-KTP.  Nama almarhum memang disebut dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, yakni sebagai penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1.

"Dari Johannes pula penyidik KPK banyak mendapatkan bukti rekaman serta aliran uang e-KTP. Kalau KPK memosisikan almarhum sebagai saksi kunci, KPK harus memberi perlindungan maksimal kepada almarhum dan keluarganya. Akan tetapi, tindakan memublikasikan nama dan profil almarhum tetap saja tidak dapat ditolerir," demikian Bambang Soesatyo. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya