Berita

Hukum

Jangan Dapat Enaknya Saja, OJK Harus Bertanggung Jawab Atas Kasus First Travel

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 00:48 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

FIRST Travel diduga menggunakan skema Ponzi dalam melakukan bisnis travel Umrah. Sehingga dalam hal ini perusahaan diduga menjalankan model bisnis keuangan yang bersifat ilegal.

Memang penggunaan skema ponzi harus dibuktikan. Namun yang jelas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus ikut bertanggung jawab atas nasib 35 ribu orang yang terindikasi menjadi korban First Travel.

Karena bagaimanapun juga First travel menggunakan skema keuangan dalam menjalankan bisnisnya. Indikasi paling kuat adalah tarif yang sangat murah dan diluar kewajaran. Dana masyarakat dikelola dalam sistem investasi.


Anehnya OJK sebagai otoritas yang mengawasi lembaga keuangan bank, non bank, termasuk investasi keuangan lainnya, diam diam saja selama ini. Mereka tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap perusahaan yang skala operasinya sudah sedemikian besar dan sangat terkenal seperti First Travel. Jadi OJK tidak mungkin tidak tahu akan masalah ini. OJK melakukan pembiaran karena mendapat setoran.

Oleh karena itu maka OJK harus ikut bertanggung jawab terhadap dana korban First Travel. Selama ini kita tau OJK melakukan pungutan dalam jumlah besar kepada lembaga keuangan bank, non bank, asuransi, dan lain-lain. OJK memiliki dana besar dan harus ikut bertangung jawab. Jangan mau enaknya saja mengambil pungutan namun tidak ikut bertangung jawab jika ada masalah atas lembaga yang dipungutnya.

Kasus First Travel mengingatkan kita juga pada nasib dana haji yang juga masuk dalam skema investasi. Kita wajib menaruh curiga jangan jangan dana haji juga sudah habis. para jamaah haji yang berangkat hanya dibiayai dengan dana peserta baru.   Wajib dicurigai jangan jangan haji menggunakan skema seperti First Travel atau First Travel ini yang ikut skema Haji yang dijalankan pemerintah.

Bayangkan seandainya tidak ada yang mendaftar haji setahun, masihkah pemerintah bisa memberangkatkan jamaah haji, masih adakah uang badan pengelola dana jemaah haji untuk memberangkatkan jamaah haji? Saya kurang yakin. [***]

Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya