Berita

Hukum

Jangan Dapat Enaknya Saja, OJK Harus Bertanggung Jawab Atas Kasus First Travel

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 00:48 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

FIRST Travel diduga menggunakan skema Ponzi dalam melakukan bisnis travel Umrah. Sehingga dalam hal ini perusahaan diduga menjalankan model bisnis keuangan yang bersifat ilegal.

Memang penggunaan skema ponzi harus dibuktikan. Namun yang jelas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus ikut bertanggung jawab atas nasib 35 ribu orang yang terindikasi menjadi korban First Travel.

Karena bagaimanapun juga First travel menggunakan skema keuangan dalam menjalankan bisnisnya. Indikasi paling kuat adalah tarif yang sangat murah dan diluar kewajaran. Dana masyarakat dikelola dalam sistem investasi.


Anehnya OJK sebagai otoritas yang mengawasi lembaga keuangan bank, non bank, termasuk investasi keuangan lainnya, diam diam saja selama ini. Mereka tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap perusahaan yang skala operasinya sudah sedemikian besar dan sangat terkenal seperti First Travel. Jadi OJK tidak mungkin tidak tahu akan masalah ini. OJK melakukan pembiaran karena mendapat setoran.

Oleh karena itu maka OJK harus ikut bertanggung jawab terhadap dana korban First Travel. Selama ini kita tau OJK melakukan pungutan dalam jumlah besar kepada lembaga keuangan bank, non bank, asuransi, dan lain-lain. OJK memiliki dana besar dan harus ikut bertangung jawab. Jangan mau enaknya saja mengambil pungutan namun tidak ikut bertangung jawab jika ada masalah atas lembaga yang dipungutnya.

Kasus First Travel mengingatkan kita juga pada nasib dana haji yang juga masuk dalam skema investasi. Kita wajib menaruh curiga jangan jangan dana haji juga sudah habis. para jamaah haji yang berangkat hanya dibiayai dengan dana peserta baru.   Wajib dicurigai jangan jangan haji menggunakan skema seperti First Travel atau First Travel ini yang ikut skema Haji yang dijalankan pemerintah.

Bayangkan seandainya tidak ada yang mendaftar haji setahun, masihkah pemerintah bisa memberangkatkan jamaah haji, masih adakah uang badan pengelola dana jemaah haji untuk memberangkatkan jamaah haji? Saya kurang yakin. [***]

Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya