Berita

Hukum

Jangan Dapat Enaknya Saja, OJK Harus Bertanggung Jawab Atas Kasus First Travel

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 00:48 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

FIRST Travel diduga menggunakan skema Ponzi dalam melakukan bisnis travel Umrah. Sehingga dalam hal ini perusahaan diduga menjalankan model bisnis keuangan yang bersifat ilegal.

Memang penggunaan skema ponzi harus dibuktikan. Namun yang jelas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus ikut bertanggung jawab atas nasib 35 ribu orang yang terindikasi menjadi korban First Travel.

Karena bagaimanapun juga First travel menggunakan skema keuangan dalam menjalankan bisnisnya. Indikasi paling kuat adalah tarif yang sangat murah dan diluar kewajaran. Dana masyarakat dikelola dalam sistem investasi.


Anehnya OJK sebagai otoritas yang mengawasi lembaga keuangan bank, non bank, termasuk investasi keuangan lainnya, diam diam saja selama ini. Mereka tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap perusahaan yang skala operasinya sudah sedemikian besar dan sangat terkenal seperti First Travel. Jadi OJK tidak mungkin tidak tahu akan masalah ini. OJK melakukan pembiaran karena mendapat setoran.

Oleh karena itu maka OJK harus ikut bertanggung jawab terhadap dana korban First Travel. Selama ini kita tau OJK melakukan pungutan dalam jumlah besar kepada lembaga keuangan bank, non bank, asuransi, dan lain-lain. OJK memiliki dana besar dan harus ikut bertangung jawab. Jangan mau enaknya saja mengambil pungutan namun tidak ikut bertangung jawab jika ada masalah atas lembaga yang dipungutnya.

Kasus First Travel mengingatkan kita juga pada nasib dana haji yang juga masuk dalam skema investasi. Kita wajib menaruh curiga jangan jangan dana haji juga sudah habis. para jamaah haji yang berangkat hanya dibiayai dengan dana peserta baru.   Wajib dicurigai jangan jangan haji menggunakan skema seperti First Travel atau First Travel ini yang ikut skema Haji yang dijalankan pemerintah.

Bayangkan seandainya tidak ada yang mendaftar haji setahun, masihkah pemerintah bisa memberangkatkan jamaah haji, masih adakah uang badan pengelola dana jemaah haji untuk memberangkatkan jamaah haji? Saya kurang yakin. [***]

Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya