Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (16)

Agama Negara, Negara Agama, & Negara Sekuler (2)

MINGGU, 13 AGUSTUS 2017 | 10:35 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

NEGARA agama ialah neg­ara yang menjadikan salah­satu agama sebagai hukum dasar dalam kehidupan ber­bangsa dan bernegara. Mis­alnya di beberapa negara Islam, seperti Saudi Arabia, Kuwait, Syiria, Yordania, Emirat Arab, Maroko, Brunei Darussalam, Republik Islam Iran, Republik Islam Pakistan, dan sejumlah negara teluk dan Afrika lainnya. Negara-negara tersebut dengan tegas mendeklarasikan sejak awal, Islam sebagai dasar negaranya, bahkan dengan tegas menyatakan negaranya sebagai negara Islam.

Walaupun sama-sama mengklaim diri se­bagai negara Islam tetapi konsep makro dan mikro negara-negara tersebut tidak identik satu sama lain. Ada yang menganut pola pemerin­tahan kerajaan dan ada pola pemerintahan re­publik yang demokratis. Bagi mereka, disebut apa saja sistem pemerintahan itu, yang pent­ing Al-Qur’an dan Hadis tetap menjadi konsti­tusi tertinggi di dalam negara maka tetap da­pat dikatakan sebagai negara Islam, atau istilah lebih lembutnya "negara muslim".

Memang ada sejumlah negara yang tidak secara eksplisit mengklaim diri sebagai neg­ara agama tertentu, tetapi mengklaim Agama tertentu sebagai agama resmi negara. Bedan­ya dengan negara Islam, negara ini tetap tidak ingin diklaim sebagai negara agama. Fungsi agama yang disebut sebagai agama resmi neg­ara ini lebih kepada kepentingan seremonial, karena hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negera ini tidak sepenuhnya seperti tercantum di dalam kitab suci agama tersebut. Proses pembentukan hukum dan perundang-undangan lebih banyak ditentukan melalui proses demokratis yang mengakomodir ber­bagai varian yang ada di dalam masyarakat. Namun demikian segala produk hukum diu­payakan tidak bertentangan prinsip dasar dari ajaran agama resmi tersebut. Contoh negara seperti ini ialah Malaysia, sebagaimana ditu­angkan dalam Konstitusi Malaysia pada pasal 3 ayat 1: "Agama Islam adalah agama resmi bagi perseketuan; tetapi agama-agama lain boleh diamalkan dengan aman dan damai dimana-mana bahagian persekutuan". Kehadiran Islam sebagai agama resmi Malaysia tidak menafikan agama-agama lain sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 ayat 1: "Setiap orang mempu­nyai hak untuk menyatakan dan mengamalkan agamanya, tertakluk pada klausul (4) untuk me­nyebarkannya".


Agak sulit mendefinisikan sebuah negara sekuler kalau yang dimaksud negara sekuler itu negara yang memberikan pemisahan pengaturan agama dan negara. Sulit menemukan sebuah negara di kolom langit ini yang terbebas sama sekali dengan praktek keagamaan di dalam pe­nyelenggaraan kenegaraan. Sesekuler apapun sebuah negara, tetap saja praktek keagamaan se­lalu muncul dalam penyelenggaraan kenegaraan. Minimal pengambilan sumpah pejabat dilakukan menurut ajaran agama yang dianut pejabat yang bersangkutan. Hampir semua lagu kebangsaan di negara-negara Eropa dan Amerika menyebut nama Tuhan. Amerika Serikat sendiri masih ter­us mewajibkan lagu-lagu pujian terhadap Tuhan pada murid-murid sekolah.

Namun jika yang dimaksud negara sekuler ialah negara yang menghindari kerancuan antara negara dan agama, lalu urusan pe­merintahan diberikan kepada para pemerintah khususnya kepada pihak eksekutif, sementa­ra agama diserahkan pengaturannya kepada pemimpin agama, maka negara-negara sep­erti ini dapat ditemukan di mana-mana, bukan saja di dalam negara-nagara mayoritas pen­duduknya non-muslim, seperti di Eropa dan Amerika, tatapi juga di negara-negara mus­lim, seperti Turki yang semenjak dipimpin oleh presiden pertamanya, Mustafa Kemal Attaturk (1881-1930) sampai sekarang tetap mengklaim negaranya sebagai negara sekuler. Ia pernah mendemonstrasikan masjid-masjidnya azan dengan menggunakan bahasa Turki, termasuk kantor-kantor Pengadilan Agama. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya