Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (16)

Agama Negara, Negara Agama, & Negara Sekuler (2)

MINGGU, 13 AGUSTUS 2017 | 10:35 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

NEGARA agama ialah neg­ara yang menjadikan salah­satu agama sebagai hukum dasar dalam kehidupan ber­bangsa dan bernegara. Mis­alnya di beberapa negara Islam, seperti Saudi Arabia, Kuwait, Syiria, Yordania, Emirat Arab, Maroko, Brunei Darussalam, Republik Islam Iran, Republik Islam Pakistan, dan sejumlah negara teluk dan Afrika lainnya. Negara-negara tersebut dengan tegas mendeklarasikan sejak awal, Islam sebagai dasar negaranya, bahkan dengan tegas menyatakan negaranya sebagai negara Islam.

Walaupun sama-sama mengklaim diri se­bagai negara Islam tetapi konsep makro dan mikro negara-negara tersebut tidak identik satu sama lain. Ada yang menganut pola pemerin­tahan kerajaan dan ada pola pemerintahan re­publik yang demokratis. Bagi mereka, disebut apa saja sistem pemerintahan itu, yang pent­ing Al-Qur’an dan Hadis tetap menjadi konsti­tusi tertinggi di dalam negara maka tetap da­pat dikatakan sebagai negara Islam, atau istilah lebih lembutnya "negara muslim".

Memang ada sejumlah negara yang tidak secara eksplisit mengklaim diri sebagai neg­ara agama tertentu, tetapi mengklaim Agama tertentu sebagai agama resmi negara. Bedan­ya dengan negara Islam, negara ini tetap tidak ingin diklaim sebagai negara agama. Fungsi agama yang disebut sebagai agama resmi neg­ara ini lebih kepada kepentingan seremonial, karena hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negera ini tidak sepenuhnya seperti tercantum di dalam kitab suci agama tersebut. Proses pembentukan hukum dan perundang-undangan lebih banyak ditentukan melalui proses demokratis yang mengakomodir ber­bagai varian yang ada di dalam masyarakat. Namun demikian segala produk hukum diu­payakan tidak bertentangan prinsip dasar dari ajaran agama resmi tersebut. Contoh negara seperti ini ialah Malaysia, sebagaimana ditu­angkan dalam Konstitusi Malaysia pada pasal 3 ayat 1: "Agama Islam adalah agama resmi bagi perseketuan; tetapi agama-agama lain boleh diamalkan dengan aman dan damai dimana-mana bahagian persekutuan". Kehadiran Islam sebagai agama resmi Malaysia tidak menafikan agama-agama lain sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 ayat 1: "Setiap orang mempu­nyai hak untuk menyatakan dan mengamalkan agamanya, tertakluk pada klausul (4) untuk me­nyebarkannya".


Agak sulit mendefinisikan sebuah negara sekuler kalau yang dimaksud negara sekuler itu negara yang memberikan pemisahan pengaturan agama dan negara. Sulit menemukan sebuah negara di kolom langit ini yang terbebas sama sekali dengan praktek keagamaan di dalam pe­nyelenggaraan kenegaraan. Sesekuler apapun sebuah negara, tetap saja praktek keagamaan se­lalu muncul dalam penyelenggaraan kenegaraan. Minimal pengambilan sumpah pejabat dilakukan menurut ajaran agama yang dianut pejabat yang bersangkutan. Hampir semua lagu kebangsaan di negara-negara Eropa dan Amerika menyebut nama Tuhan. Amerika Serikat sendiri masih ter­us mewajibkan lagu-lagu pujian terhadap Tuhan pada murid-murid sekolah.

Namun jika yang dimaksud negara sekuler ialah negara yang menghindari kerancuan antara negara dan agama, lalu urusan pe­merintahan diberikan kepada para pemerintah khususnya kepada pihak eksekutif, sementa­ra agama diserahkan pengaturannya kepada pemimpin agama, maka negara-negara sep­erti ini dapat ditemukan di mana-mana, bukan saja di dalam negara-nagara mayoritas pen­duduknya non-muslim, seperti di Eropa dan Amerika, tatapi juga di negara-negara mus­lim, seperti Turki yang semenjak dipimpin oleh presiden pertamanya, Mustafa Kemal Attaturk (1881-1930) sampai sekarang tetap mengklaim negaranya sebagai negara sekuler. Ia pernah mendemonstrasikan masjid-masjidnya azan dengan menggunakan bahasa Turki, termasuk kantor-kantor Pengadilan Agama. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya