Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kuasa Hukum First Travel Mau Gugat Kemenag

SABTU, 12 AGUSTUS 2017 | 14:33 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum PT First Anugerah Karya Wisata (FirstTravel), Eggy Sudjana membantah bahwa kliennya, Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, juga direktur di perusahaan itu telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah umroh seperti yang disangkakan oleh pihak kepolisian.

Sebab sejak 18 Juli 2017 lalu, kliennya sudah sekapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Agama bahwa mereka akan memenuhi semua kewajibannya.

Dalam kesepakatan itu, kliennya diwajibkan untuk memenuhi semua kewajibannya dalam 30 sampai 90 hari. Namun belum sampai waktu yang ditentukan, Kemenag malah mencabut izin operasi perusahaan kliennya. Hal itu menurutnya merupakan sebuah kerugian besar bagi kliennya.


"Kami akan gugat Kemenag dengan pasal 1365 kitab UU perdata," katanya dalam diskusi bertajuk "Mimpi dan Realitas First Travel" di Bilangan Cikini Jakarta Pusat Sabtu (12/8).

Dengan pasal 1365 kitab UU perdata, Eggy mengatakan bahwa Kemenag harus mengganti semua kerugian yang sudah ditimbulkan akibat pencabutan izin tersebut.

"Barang siapa yang melakuan perlawanan hukum dan menimbulkan kerugian orang lain, maka harus menganti kerugian orang tersebut," ujar dia menjelaskan isi pasal 1365 kitab UU perdata.

Karena telah menimbulkan kerugian, Eggy memastikan bahwa kliennya sama sekali tak akan mengeluarkan membayar atau mengembalikan uang jemaah umroh yang telah mendaftar.

"Bagaimana mau bertanggungjawab izinnya sudah di cabut, dia ditahan. Kalau kondisi saat ini tidak bisa dong. Dia sudah berjanji ada kesepatan 30-90 hari, tapi ditutup. Saran saya karena yang menutup itu pemerintah maka yang bertanggungjawab adalah pemerintah," tegasnya.

Kata Eggy, pihaknya akan menggugat Kementerian Agama melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu pihaknya juga berencana untuk menggugat Kementerian Agama lewat hukum pidana. Sebab dia menilai Kemenag telah melanggar pasal 421 KUHP. Dimana Kemenag dinilainya telah membiarkan orang lain, yakni Empat asosiasi perjalanan umrah mengutip biaya visa umrah US$ 15 per jemaah.

"Itu dia memerintahkan atau membiarkan visa itu, karena ada pungutan liar itu," tegasnya.

Dia juga menegaskan, kliennya tidak akan bertanggungjawab atas uang para jemaah. Pasalnya, pencabutan izin Firts Travel itu sudah melanggar aturan dan perjanjian. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya