Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kuasa Hukum First Travel Mau Gugat Kemenag

SABTU, 12 AGUSTUS 2017 | 14:33 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum PT First Anugerah Karya Wisata (FirstTravel), Eggy Sudjana membantah bahwa kliennya, Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, juga direktur di perusahaan itu telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah umroh seperti yang disangkakan oleh pihak kepolisian.

Sebab sejak 18 Juli 2017 lalu, kliennya sudah sekapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Agama bahwa mereka akan memenuhi semua kewajibannya.

Dalam kesepakatan itu, kliennya diwajibkan untuk memenuhi semua kewajibannya dalam 30 sampai 90 hari. Namun belum sampai waktu yang ditentukan, Kemenag malah mencabut izin operasi perusahaan kliennya. Hal itu menurutnya merupakan sebuah kerugian besar bagi kliennya.


"Kami akan gugat Kemenag dengan pasal 1365 kitab UU perdata," katanya dalam diskusi bertajuk "Mimpi dan Realitas First Travel" di Bilangan Cikini Jakarta Pusat Sabtu (12/8).

Dengan pasal 1365 kitab UU perdata, Eggy mengatakan bahwa Kemenag harus mengganti semua kerugian yang sudah ditimbulkan akibat pencabutan izin tersebut.

"Barang siapa yang melakuan perlawanan hukum dan menimbulkan kerugian orang lain, maka harus menganti kerugian orang tersebut," ujar dia menjelaskan isi pasal 1365 kitab UU perdata.

Karena telah menimbulkan kerugian, Eggy memastikan bahwa kliennya sama sekali tak akan mengeluarkan membayar atau mengembalikan uang jemaah umroh yang telah mendaftar.

"Bagaimana mau bertanggungjawab izinnya sudah di cabut, dia ditahan. Kalau kondisi saat ini tidak bisa dong. Dia sudah berjanji ada kesepatan 30-90 hari, tapi ditutup. Saran saya karena yang menutup itu pemerintah maka yang bertanggungjawab adalah pemerintah," tegasnya.

Kata Eggy, pihaknya akan menggugat Kementerian Agama melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu pihaknya juga berencana untuk menggugat Kementerian Agama lewat hukum pidana. Sebab dia menilai Kemenag telah melanggar pasal 421 KUHP. Dimana Kemenag dinilainya telah membiarkan orang lain, yakni Empat asosiasi perjalanan umrah mengutip biaya visa umrah US$ 15 per jemaah.

"Itu dia memerintahkan atau membiarkan visa itu, karena ada pungutan liar itu," tegasnya.

Dia juga menegaskan, kliennya tidak akan bertanggungjawab atas uang para jemaah. Pasalnya, pencabutan izin Firts Travel itu sudah melanggar aturan dan perjanjian. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya