Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kuasa Hukum First Travel Mau Gugat Kemenag

SABTU, 12 AGUSTUS 2017 | 14:33 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum PT First Anugerah Karya Wisata (FirstTravel), Eggy Sudjana membantah bahwa kliennya, Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, juga direktur di perusahaan itu telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah umroh seperti yang disangkakan oleh pihak kepolisian.

Sebab sejak 18 Juli 2017 lalu, kliennya sudah sekapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Agama bahwa mereka akan memenuhi semua kewajibannya.

Dalam kesepakatan itu, kliennya diwajibkan untuk memenuhi semua kewajibannya dalam 30 sampai 90 hari. Namun belum sampai waktu yang ditentukan, Kemenag malah mencabut izin operasi perusahaan kliennya. Hal itu menurutnya merupakan sebuah kerugian besar bagi kliennya.


"Kami akan gugat Kemenag dengan pasal 1365 kitab UU perdata," katanya dalam diskusi bertajuk "Mimpi dan Realitas First Travel" di Bilangan Cikini Jakarta Pusat Sabtu (12/8).

Dengan pasal 1365 kitab UU perdata, Eggy mengatakan bahwa Kemenag harus mengganti semua kerugian yang sudah ditimbulkan akibat pencabutan izin tersebut.

"Barang siapa yang melakuan perlawanan hukum dan menimbulkan kerugian orang lain, maka harus menganti kerugian orang tersebut," ujar dia menjelaskan isi pasal 1365 kitab UU perdata.

Karena telah menimbulkan kerugian, Eggy memastikan bahwa kliennya sama sekali tak akan mengeluarkan membayar atau mengembalikan uang jemaah umroh yang telah mendaftar.

"Bagaimana mau bertanggungjawab izinnya sudah di cabut, dia ditahan. Kalau kondisi saat ini tidak bisa dong. Dia sudah berjanji ada kesepatan 30-90 hari, tapi ditutup. Saran saya karena yang menutup itu pemerintah maka yang bertanggungjawab adalah pemerintah," tegasnya.

Kata Eggy, pihaknya akan menggugat Kementerian Agama melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu pihaknya juga berencana untuk menggugat Kementerian Agama lewat hukum pidana. Sebab dia menilai Kemenag telah melanggar pasal 421 KUHP. Dimana Kemenag dinilainya telah membiarkan orang lain, yakni Empat asosiasi perjalanan umrah mengutip biaya visa umrah US$ 15 per jemaah.

"Itu dia memerintahkan atau membiarkan visa itu, karena ada pungutan liar itu," tegasnya.

Dia juga menegaskan, kliennya tidak akan bertanggungjawab atas uang para jemaah. Pasalnya, pencabutan izin Firts Travel itu sudah melanggar aturan dan perjanjian. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya