Berita

Foto: Net

Otomotif

Waspada Mobil Bekas Oplosan, Ini Tipsnya Agar Tidak Tertipu

SABTU, 12 AGUSTUS 2017 | 10:34 WIB | LAPORAN:

Masyarakat perlu mewaspadai peredaran mobil bekas (mokas) namun bermesin rangka mobil rongsokan. Sebagian masyarakat mengenalnya dengan istilan "Mobil Oplosan."

"Saran dari pihak kepolisian kepada masyarakat, calon pembeli agar lebih teliti mengecek nomor rangka, nomor mesin dari mokas yang akan dibeli," kata Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya (PMJ) Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8).

Antonius menyarankan, sebelum membeli mokas, konsumen harus melihat bagian bawah rangka terlebih dahulu. Khususnya, rangka sasis dan mesin. Apalagi, bagian tersebut tidak cukup jika hanya diraba dengan tangan.


"Jadi, kepada masyarakat kalau mau beli mokas, jangan lupa untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin. Kalau perlu dibuka, karena ada potongan yang menunjukan plat besi nomor rangka mobil. Untuk nomor mesin itu di bagian bloknya," terang Antonius.

Menurut Antonius, meski pun terkesan sepele, calon konsumen kerap tertipu ratusan juta rupiah karena tidak melakukan pengecekan.

Selain itu, konsumen juga diimbau agar dapat lebih jeli saat mengecek kondisi nomor rangka dan nomor mesin. Pasalnya, salah satu ciri rangka mokas oplosan, terdapat bekas pengelasan.

"Artinya, jangan dibeli. Karena itu adalah nomor rangka bekas dari bangkai (rongsokan mobil). Jadi kepada masyarakat, kalau mau beli mokas, jangan lupa untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin," tutupnya," imbaunya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap temuan yang ada di lapangan. Termasuk, jika melihat praktek oplosan mokas di lingkungan sekitar.

"Tolong laporkan kepada pihak kepolisian, agar kami lakukan penangkapan," pungkasnya.

Sebelumnya, komplotan pemalsuan dan pencurian identitas kendaraan roda empat berhasil dibongkar kepolisian. Mereka adalah HFF (39), UTG (42), MHFF (34) dan SGT (38).

Tak main-main, kriminal yang bernama kelompok "Tegal"ni bisa meraup keuntungan hingga miliiaran rupiah selama mereka beraksi.

Modusnya saat beraksinya, para komplotan itu mencuri mobil yang biasa terparkir dipinggir jalan atau yang di dalam rumah.

Setelah itu, mobil hasil curian dikirimkan kelompok penadah yang dikomandoi HFF dan  UTG. Mereka memiliki peran masing-masing diantaranya MHFF yang berperan sebagai bagian perbaiki kunci kontak mobil.

Setelah mobil berada ditangan pelaku, GPS langsung dihapus untuk meninggalkan jejak. Sementara, kunci kontak sudah diperbaiki oleh HFF.

Begitu kendaraan hasil curian tersebut diganti dengan nomor rangka dan blok mesin mokas kecelakaan, kendaraan tersebut dijual dengan menggunakan surat resmi dengan harga sesuai pasaran melalui bantuan perantara. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya