Berita

HM. Prasetyo

Hukum

Jaksa Agung Fokus Kawal Penyaluran Dana Desa

SABTU, 12 AGUSTUS 2017 | 06:32 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung dilibatkan menjadi bagian dari Satuan Tugas Desa (Satgas Desa) bentukan Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes). Pembentukan Satgas itu diperuntukkan dalam pengawalan penyaluran dana desa.
 
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, selain turut melakukan pengawalan dana desa melalui Satgas Desa, jaksa juga berkewajiban memperbaiki tata kelola dan mekanisme penyaluran dana itu.
 
"Itu bagus, saya sudah bicara dan ketemu dengan Menteri Desa, sekarang bagaimana memperbaiki mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana desa itu,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (11/8).
 

 
Prasetyo meengatakan, penyaluran dana desa menjadi urgen dikawal. Sebab, pemerintah sendiri menggelontorkan dana yang sangat besar bagi desa-desa di seluruh Indonesia, untuk peningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meratakan pembangunan desa.
 
"Pemerintah sangat konsen terhadap desa makanya dana desa ditambah terus,” ujarnya.
 
Karena itu, lanjut dia, persoalan yang paling mendesak dalam penyaluran dana itu adalah pada proses pengawasan, penyaluran dan penggunaan dana, agar tidak melenceng dari peruntukannya.
 
"Saat ini kalau masih ada yang kurang baik, yang diperbaiki dari pengawasannya, penyalurannya dan pemanfaatan penggunaannya,” ujar Prasetyo.
 
Selain Kejaksaan, instansi Kepolisian juga dilibatkan dalam Satgas Desa tersebut. Prasetyo berharap, dengan melibatkan institusi Kepolisian, akan ada sinergisitas yang baik.
 
"Saya dengar polisi mau mendampingi, silahkan, sama-sama saling mendampingi itu bagus, tapi tidak berbenturan,” ujarnya.
 
Sebelumnya, Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejagung berencana mengumpulkan 75 ribu Kepala Desa di seluruh Kabupaten/Kota untuk memberikan sosialisasi tentang penyerapan dana desa.
 
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung, M Adi Toegarisman mengatakan, pengumpulan tersebut juga untuk menyampaikan aturan-aturan hukum yang perlu diketahui seluruh Kepala Desa.
 
"Kepala desa akan kita kumpulkan untuk diberikan sosialisasi penyerapan dana desa dan aturan-aturan yang perlu diketahui,” kata Adi Toegarisman. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya