Berita

Net

Hukum

Oknum TNI Penganiayaan Polantas Harus Diberi Sanksi Tegas

JUMAT, 11 AGUSTUS 2017 | 21:35 WIB | LAPORAN:

Tindakan oknum TNI yang mengamuk dan menganiaya anggota Polresta Pekanbaru Bripda Yoga selayaknya diproses secara hukum.

Pusat Kajian Kepolisian (Lemkapi) menilai hal itu penting dilakukan untuk menghilangkan kesan diskriminasi dalam penegakan hukum di tengah masyarakat.           

"Melihat tindakannya yang brutal, walau dia sudah minta maaf perbuatan oknum itu tidak akan menghilangkan unsur pidana. Dan selayaknya diproses secara hukum," ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan kepada redaksi, Jumat (11/8).


Menurutnya, siapapun yang melanggar hukum harus diproses demi keadilan. Mengingat pelaku adalah anggota TNI aktif maka instansinya wajib memberikan sanksi tegas.            

Edi mengatakan, pernyataan maaf Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan berjanji akan memproses oknum tersebut secara hukum pantas diapresiasi. Pasalnya, semua aparatur negara harus memegang teguh disipllin dalam menjalankan tugas.

"Kami harapkan ini kasus terakhir penganiayaan sesama aparat negara. Siapapun yang melanggar disiplin diberikan tindakan tegas," katanya.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut juga mengimbau kepada semua anggota TNI dan Polri dapat terus menjaga kekompakan dan saling mendukung serta menyayangi dalam bertugas. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya