Berita

Pansus Ke Safe House KPK/RMOL

Hukum

Pansus Angket DPR Ke Safe House, KPK: Tidak Ada Surat Terkait Kunjungan Itu

JUMAT, 11 AGUSTUS 2017 | 18:05 WIB | LAPORAN:

Kunjungan pansus angket KPK ke safe house tanpa koordinasi dengan pihak KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, hingga siang tadi pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan terkait kunjungan pansus angket ke safe house .

"Tidak ada permintaan atau surat sama sekali yang kami terima terkait hal itu," kata Febrikepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8).

Febri menjelaskan, sebetulnya keberadaan safe house bersifat rahasia. Karena merupakan bagian dari perlindungan terhadap saksi atau pelapor.


"Jadi yang namanya safe house artinya sifatnya rahasia sehingga perlu dipertimbangkan," kata Febri

"Tapi kalau memang ada pihak-pihak tertentu yang ingin kesana dengan motif dan maksud apa, kami tidak tahu. Kami juga tidak mengkhawatirkan itu karena semua tindakan yang dilakukan oleh KPK ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan," tegas Febri.

Ia menjelaskan, keberadaan safe house diatur dalam dua undang-undang. Yakni, Pasal 15 huruf D UU 30 tahun 2002 dan juga UU perlindungan terhadap saksi dan korban.

"Semuanya sangat jelas di sana, kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan safe house gak ada dasar hukumnya, lebih baik baca kembali Undang-undangnya," demikian Febri.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya