Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Penantian Panjang, Tradisi Chhaupadi Nepal Akhirnya Resmi Dilarang

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 20:09 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen Nepal akhirnya memutuskan untuk mengkriminalkan sebuah praktik Hindu kuno yang disebut chhaupadi di negara tersebut.

Praktik tersebut kerap menjadi sorotan pegiat HAM internasional karena mengusir wanita dari rumah selama menstruasi dan setelah melahirkan.

"Seorang wanita selama menstruasi atau keadaan pasca melahirkan tidak boleh dirawat di chhaupadi atau diperlakukan dengan diskriminasi serupa atau perilaku yang tidak tersentuh dan tidak manusiawi," demikian bunyi undang-undang tersebut, dengan suara bulat memberikan suara bulat pekan ini.


Undang-undang baru, yang akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun itu menetapkan hukuman penjara tiga bulan atau denda 3.000 rupee atau keduanya, bagi siapa pun yang memaksa seorang wanita untuk mengikuti kebiasaan tersebut.

Mohna Ansari, anggota komisi hak asasi manusia nasional yang merupakan bagian dari undang-undang baru tersebut, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa pembangunan tersebut merupakan "prestasi besar".

"Undang-undang tersebut memberi ruang terbuka bagi wanita untuk maju jika mereka dipaksa mengikuti latihan. Ini adalah kebiasaan yang membuat wanita merasa terisolasi dan mendapat tekanan psikologis," katanya.

"Mahkamah Agung memutuskan melawan chhaupadi 12 tahun yang lalu, tapi itu tidak efektif karena hanya mengeluarkan pedoman, tapi juga mengarahkan bahwa jika pedoman tersebut tidak efektif, seharusnya ada undang-undang yang disahkan melawan chhaupadi, jadi itulah yang terjadi sekarang," sambungnya.

Tapi aktivis hak asasi perempuan Pema Lhaki menggambarkan undang-undang tersebut sulit diterapkan karena terkait dengan sistem kepercayaan yang mengakar yang sulit untuk diubah.

"Ini adalah kekeliruan bahwa pria yang membuat wanita melakukan ini Ya, masyarakat patriarkal Nepal berperan, tapi wanita yang membuat diri mereka mengikuti chhaupadi," jelasnya.

"Mereka perlu memahami akar permasalahannya, memiliki intervensi strategis dan kemudian menunggu satu generasi," pungkasnya. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya