Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Penantian Panjang, Tradisi Chhaupadi Nepal Akhirnya Resmi Dilarang

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 20:09 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen Nepal akhirnya memutuskan untuk mengkriminalkan sebuah praktik Hindu kuno yang disebut chhaupadi di negara tersebut.

Praktik tersebut kerap menjadi sorotan pegiat HAM internasional karena mengusir wanita dari rumah selama menstruasi dan setelah melahirkan.

"Seorang wanita selama menstruasi atau keadaan pasca melahirkan tidak boleh dirawat di chhaupadi atau diperlakukan dengan diskriminasi serupa atau perilaku yang tidak tersentuh dan tidak manusiawi," demikian bunyi undang-undang tersebut, dengan suara bulat memberikan suara bulat pekan ini.


Undang-undang baru, yang akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun itu menetapkan hukuman penjara tiga bulan atau denda 3.000 rupee atau keduanya, bagi siapa pun yang memaksa seorang wanita untuk mengikuti kebiasaan tersebut.

Mohna Ansari, anggota komisi hak asasi manusia nasional yang merupakan bagian dari undang-undang baru tersebut, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa pembangunan tersebut merupakan "prestasi besar".

"Undang-undang tersebut memberi ruang terbuka bagi wanita untuk maju jika mereka dipaksa mengikuti latihan. Ini adalah kebiasaan yang membuat wanita merasa terisolasi dan mendapat tekanan psikologis," katanya.

"Mahkamah Agung memutuskan melawan chhaupadi 12 tahun yang lalu, tapi itu tidak efektif karena hanya mengeluarkan pedoman, tapi juga mengarahkan bahwa jika pedoman tersebut tidak efektif, seharusnya ada undang-undang yang disahkan melawan chhaupadi, jadi itulah yang terjadi sekarang," sambungnya.

Tapi aktivis hak asasi perempuan Pema Lhaki menggambarkan undang-undang tersebut sulit diterapkan karena terkait dengan sistem kepercayaan yang mengakar yang sulit untuk diubah.

"Ini adalah kekeliruan bahwa pria yang membuat wanita melakukan ini Ya, masyarakat patriarkal Nepal berperan, tapi wanita yang membuat diri mereka mengikuti chhaupadi," jelasnya.

"Mereka perlu memahami akar permasalahannya, memiliki intervensi strategis dan kemudian menunggu satu generasi," pungkasnya. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya