Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Penantian Panjang, Tradisi Chhaupadi Nepal Akhirnya Resmi Dilarang

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 20:09 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen Nepal akhirnya memutuskan untuk mengkriminalkan sebuah praktik Hindu kuno yang disebut chhaupadi di negara tersebut.

Praktik tersebut kerap menjadi sorotan pegiat HAM internasional karena mengusir wanita dari rumah selama menstruasi dan setelah melahirkan.

"Seorang wanita selama menstruasi atau keadaan pasca melahirkan tidak boleh dirawat di chhaupadi atau diperlakukan dengan diskriminasi serupa atau perilaku yang tidak tersentuh dan tidak manusiawi," demikian bunyi undang-undang tersebut, dengan suara bulat memberikan suara bulat pekan ini.


Undang-undang baru, yang akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun itu menetapkan hukuman penjara tiga bulan atau denda 3.000 rupee atau keduanya, bagi siapa pun yang memaksa seorang wanita untuk mengikuti kebiasaan tersebut.

Mohna Ansari, anggota komisi hak asasi manusia nasional yang merupakan bagian dari undang-undang baru tersebut, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa pembangunan tersebut merupakan "prestasi besar".

"Undang-undang tersebut memberi ruang terbuka bagi wanita untuk maju jika mereka dipaksa mengikuti latihan. Ini adalah kebiasaan yang membuat wanita merasa terisolasi dan mendapat tekanan psikologis," katanya.

"Mahkamah Agung memutuskan melawan chhaupadi 12 tahun yang lalu, tapi itu tidak efektif karena hanya mengeluarkan pedoman, tapi juga mengarahkan bahwa jika pedoman tersebut tidak efektif, seharusnya ada undang-undang yang disahkan melawan chhaupadi, jadi itulah yang terjadi sekarang," sambungnya.

Tapi aktivis hak asasi perempuan Pema Lhaki menggambarkan undang-undang tersebut sulit diterapkan karena terkait dengan sistem kepercayaan yang mengakar yang sulit untuk diubah.

"Ini adalah kekeliruan bahwa pria yang membuat wanita melakukan ini Ya, masyarakat patriarkal Nepal berperan, tapi wanita yang membuat diri mereka mengikuti chhaupadi," jelasnya.

"Mereka perlu memahami akar permasalahannya, memiliki intervensi strategis dan kemudian menunggu satu generasi," pungkasnya. [mel]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya