Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Penantian Panjang, Tradisi Chhaupadi Nepal Akhirnya Resmi Dilarang

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 20:09 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen Nepal akhirnya memutuskan untuk mengkriminalkan sebuah praktik Hindu kuno yang disebut chhaupadi di negara tersebut.

Praktik tersebut kerap menjadi sorotan pegiat HAM internasional karena mengusir wanita dari rumah selama menstruasi dan setelah melahirkan.

"Seorang wanita selama menstruasi atau keadaan pasca melahirkan tidak boleh dirawat di chhaupadi atau diperlakukan dengan diskriminasi serupa atau perilaku yang tidak tersentuh dan tidak manusiawi," demikian bunyi undang-undang tersebut, dengan suara bulat memberikan suara bulat pekan ini.


Undang-undang baru, yang akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun itu menetapkan hukuman penjara tiga bulan atau denda 3.000 rupee atau keduanya, bagi siapa pun yang memaksa seorang wanita untuk mengikuti kebiasaan tersebut.

Mohna Ansari, anggota komisi hak asasi manusia nasional yang merupakan bagian dari undang-undang baru tersebut, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa pembangunan tersebut merupakan "prestasi besar".

"Undang-undang tersebut memberi ruang terbuka bagi wanita untuk maju jika mereka dipaksa mengikuti latihan. Ini adalah kebiasaan yang membuat wanita merasa terisolasi dan mendapat tekanan psikologis," katanya.

"Mahkamah Agung memutuskan melawan chhaupadi 12 tahun yang lalu, tapi itu tidak efektif karena hanya mengeluarkan pedoman, tapi juga mengarahkan bahwa jika pedoman tersebut tidak efektif, seharusnya ada undang-undang yang disahkan melawan chhaupadi, jadi itulah yang terjadi sekarang," sambungnya.

Tapi aktivis hak asasi perempuan Pema Lhaki menggambarkan undang-undang tersebut sulit diterapkan karena terkait dengan sistem kepercayaan yang mengakar yang sulit untuk diubah.

"Ini adalah kekeliruan bahwa pria yang membuat wanita melakukan ini Ya, masyarakat patriarkal Nepal berperan, tapi wanita yang membuat diri mereka mengikuti chhaupadi," jelasnya.

"Mereka perlu memahami akar permasalahannya, memiliki intervensi strategis dan kemudian menunggu satu generasi," pungkasnya. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya