Berita

Dadang Rusdiana/Net

Politik

Hanura: Sekolah 5 Hari Tidak Akan Hapus Eksistensi Madrasah

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 14:36 WIB | LAPORAN:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 23/2017 merupakan kebijakan yang mengatur tentang program pendidikan penguatan karakter.

Masyarakat perlu diluruskan bahwa dalam program ini para siswa akan mendapat pelajaran selama lima hari saja di sekolah dan dua libur. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan Menteri Muhadjir Effendy tersebut tidak boleh diplesetkan dengan sebutan Full Day School, yang seolah membebani pelajar dan guru.

Begitu tegas Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Dadang Rusdiana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/8).


"Nanti kebijakan ini juga akan dibuatkan perpres yang mengatur lima hari sekolah, sekali lagi bukan full day school," tegasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut sema-mata bertujuan untuk melindungi hak-hak guru dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga pengajar. Aturan jam mengajar yang selama ini dipakai dianggap membebani guru.

"Dengan lima hari belajar, maka guru tidak usah mencari tambahan mengajar ke sekolah lain untuk mengejar target 24 jam pelajaran sebagai syarat sertifikasi," terangnya.

Soal pandangan bahwa kebijakan tersebut akan mematikan eksistensi madrasah, Dadang menyebut tujuan dari pemerintah justru menginginkan adanya integrasi antara sekolah formal dan madrasah.

"Jadi sama sekali tidak akan meniadakan madrasah," pungkasnya. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya