Berita

Hendrik Kawilarang Luntungan

Politik

TATA KELOLA MIGAS

Revisi Permen 42/2017 Bagian Dari Pertarungan Menjelang Reshuffle?

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 05:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peraturan Menteri (Permen) 48/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dinilai untuk melakukan pengawasan menuju tata kelola energi sumber daya mineral yang baik.

Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Perindo Hendrik Kawilarang Luntungan menanggapi aturan baru hasil revisi Permen 42/2017 tersebut.

Permen tersebut direvisi Menteri ESDM Ignasius Jonan karena ditengarai ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan sumber daya alam negara oleh BUMN.


"Semacam ada kekacauan serta disinformasi kepada presiden atas apa yang sebernarnya terjadi dalam konteks real dunia industri minerba. Saya khawatir proses holdingisasi yang sekarang di gembar-gemborkan oleh Ibu Rini selaku BUMN, justru mematikan sektor swasta. Dan melahirkan kapitalisme-koorporat di dalam BUMN. Itu sama sekali tidak sehat untuk pertumbuhan nasioanl," ujar Hendrik dalam keterangan persnya (Kamis, 10/8).

Menurutnya, revisi Permen ini adalah satu upaya melibatkan Kementerian ESDM dalam mengelola BUMN berbasis komoditas energi. Karena selama ini BUMN lebih bertindak sebagai broker ketimbang produsen. Karena itu dengan Permen 48/2017, ESDM bisa memberikan koridor-koridor tata kelola komoditas energi yang berorientasi pada kepentingan atas kedaulatan energi nasional.

"Secara politis saya mengartikan ini bagian dari pertarungan menjelang reshuffle kabinet Jokowi-JK. Karena santer beredar isu bahwa Ibu Rini selaku Men-BUMN yang telah gagal melakukan optimalisasi perusahaan negara atas target capaian presiden. Menjelang Reshuffle Presiden sudah harus mulai mempertimbangkan masukan strategis dari partai pendukung utama seperti PDI-P misalnya," tandasnya.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum ESDM Hufron Asrofi menjelaskan revisi Permen ini adalah tindak lanjut dari masukan Presiden Jokowi atas Permen sebelumnya.

Permen ini menjadi satu panduan kebijakan dalam mengatur tata kelola potensi kekayaan alam dan diwaktu yang sama melakukan pengawasan tanpa menghambat proses investasi yang ada.

Berbeda dengan Permen ESDM 42/2017, dalam Permen ESDM 48/2017 ditetapkan bahwa pengalihan saham dan perubahan direksi/komisaris di perusahaan hilir migas, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) non Tbk tak perlu meminta persetujuan Menteri ESDM, cukup melapor saja.

"Pengalihan saham, perubahan direksi/komisaris di Permen ini cukup melaporkan saja," kata Hufron.

Tapi persetujuan Menteri ESDM masih diperlukan dalam pengalihan interest atau saham di perusahaan hulu migas yang menyebabkan perubahan pengendali. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya