Berita

Hukum

Diduga Langgar Etik, Jaksa Kejari Soe Dilaporkan Ke Kejagung

RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 22:43 WIB | LAPORAN:

Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Timor Tengah Selatan melaporkan dua jaksa di Kejaksaan Negeri Soe yakni Nelson Tahik dan Douglas Oscar Riwu ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Ketua DPC Pospera Timor Tengah Selatan Mardon Nenohai menjelaskan, pelaporan tersebut setelah mendapat kuasa dari Salmun Tabun yang merupakan terdakwa dugaan korupsi penyimpangan dana konsumsi dalam acara pelantikan bupati dan wakil bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 2014-2019.

Menurutnya, kedua jaksa diduga melakukan pelanggaran etik yakni tindakan penghilangan barang bukti terkait kepentingan penyidikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nusa Tenggara Timur.


"Atas tindakan terlapor tersebut mengakibatkan Salmun Tabun harus ditahan di Rutan Klas II B NTT selama empat bulan dan saat ini sedang menghadapi proses persidangan dikarenakan keteledoran oknum Kejari Soe itu," ujar Mardon dalam keterangannya, Rabu (9/8).

Dia memaparkan, bukti-bukti pelanggaran etik dua jaksa tersebut diawali dari fakta persidangan pada 18 Juli lalu, di mana auditor BPK Darmawan menyatakan tidak ada bukti pengadaan makanan ringan (snack) pada acara pelantikan bupati dan wakil bupati TTS di tahun 2014. Namun BPK tetap menyatakan ada kerugian negara dari penyimpangan dana konsumsi.

Padahal, lanjut Mardon, jaksa telah memeriksa pihak ketiga penyedia snack yakni pemilik Toko Mutiara sebanyak lima kali. Selanjutnya, dalam persidangan pada 27 Juli lalu, bendahara Robert Selan selaku saksi meringankan mengaku menerima uang dari ketua Darma Wanita sebanyak Rp 43.780.000 untuk membayar snack di Toko Mutiara.

Saksi lain yakni Kasubag Tata Usaha dan Keuangan Misraim Fallo juga mengakui dirinya mengambil snack bersama Okran dan langsung dibagikan kepada undangan di sekitar kantor bupati dan kantor Puspenmas.

"Bukti pembelian snack sudah disita oleh kejaksaan pada tanggal 30 Mei 2016, dalam hal ini Jaksa Nelson Tahik yang menandatangani tanda terima kwitansi snack dari Robert Selan," beber Mardon.

Berdasarkan bukti kwitansi, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap penyedia snack yaitu pemilik Toko Mutiara sebanyak lima kali. Namun berita acara pemeriksaan tersebut tidak dilampirkan dalam dakwaan dan berkas perkara dari Kejaksaan.

Mardon menambahkan, terdakwa Salmun Tabun telah menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka hingga berstatus terdakwa merupakan kriminalisasi. Dalam persidangan, Salmun juga telah menjelaskan jika dalam pemeriksaan BPK, kwitansi pembelian snack tersebut disertakan maka tidak akan ada kerugian negara.

"Akibat tindakan penghilangan barang bukti tersebut, Salmun Tabun sudah ditahan selama empat bulan dan terjadi pembunuhan karakter yang luar biasa baginya dan keluarga," katanya.

Menurut Mardon, tindakan oknum jaksa tersebut benar-benar mencoreng wajah proses penegakan hukum oleh institusi kejaksaan dan mempertegas adanya mafia hukum di lembaga terhormat.

"Bagi kami tindakan teledor oknum akhirnya makin mempertegas dugaan adanya mafia penegakan hukum dalam sebuah lembaga yang sangat terhormat itu," ujarnya.

Pospera menilai kasus itu sebagai persoalan serius. Karena apabila pejabat daerah saja bisa terseret kasus yang diduga kuat ada kriminalisasi, apalagi masyarakat di kampung-kampung yang notabene tidak memiliki pemahaman hukum yang baik.

"Tindakan jaksa penyidik Nelson yang tidak menyerahkan salah satu barang bukti berupa nota pembayaran dari pihak bendahara pengeluaran di bagian setda tentu saja merugikan Salmun sekaligus menunjukkan adanya kejahatan dengan menggunakan wewenang atau jabatan," jelas Mardon.

Lanjutnya, Pospera juga menyayangkan sikap jaksa penyidik yang diduga akibat kelalaian menyebabkan kejaksaan dan BPK dipermalukan.

"Sangat berani tindakan yang dilakukan oleh oknum kejaksaan yang bagi kami terdapat unsur penipuan terhadap BPK sebagai lembaga auditor," pungkas Mardon. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya