Berita

Net

Politik

Presidential Threshold Tidak Relevan Dengan Putusan MK

RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 21:18 WIB | LAPORAN:

Partai Idaman resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum 2019 ke Mahkamah Kontitusi.
 
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengatakan, pasal yang diujikan adalah pasal 173 ayat 1 dan ayat 3, dan pasal 222 UU Pemilu.

Menurutnya, pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25 persen amat bertentangan dengan kontitusi dan UUD 1945.


‎"PT 20 persen ini tidak relevan dengan putusan MK. Karena kapan akan menetapkan threshold itu, sementara ini (pemilu) dilaksanakan serentak," ujarnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (Rabu, 9/8).
 
Rhoma mengatakan, presidential threshold 20 persen sejak awal berpotensi digugat ke MK. Apalagi, pemerintah dan sejumlah fraksi DPR RI menggunakan argumen pemilu sebelumnya yang tidak menggunakan sistem serentak.

Terlebih, penerapan presidential threshold akan membatasi partai politik untuk mencalonkan kader terbaik sebagai presiden. Fakta itu terjadi karena ada parpol yang awalnya besar mengalami penurunan perolehan suara.

‎"Pembatasan ini mencegah politik transaksional dan menutup hak konstitusional rakyat untuk memilih presiden yang mereka inginkan," tegas Rhoma yang juga berjuluk Raja Dangdut. [wah]   

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya