Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan menggunakan Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah sah menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa Perppu bisa digunakan untuk membubarkan Ormas lainnya sepanjang belum ditolak oleh DPR RI atau dibatalkan oleh Majalah Konstitusi (MK).
"Sebelum itu berlaku sebagai hukum. Sehingga pembubaran HTI itu sah dimata hukum," ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Menurut dia, di negeri ini, berdasarkan konstitusi, semua orang bebas untuk berpendapat. Termasuk bagi mereka yang anti tuhan. Tapi begitu mereka mengorganisir diri, itu yang dilarang.
"Artinya anda mengajak orang lain dan menimbulkan potensi permusuhan, karena itu
freedom of association bisa dibatasi dengan undang-undang. Jadi undang-undang mengatur organisasi. Jadi tidak semua organisasi bisa didirikan. Sama ketika anda ingin mendirikan perkumpulan Komunis Indonesia, bisa apa tidak? Gak boleh dong. Ini juga begitu. Hizbut Tharir, bahasa Indonesia nya partai pembebasan. Mau bikin khilifah. Ya tidak boleh," tegasnya.
Oleh karena itu, pendapat Jimly, siapa saja yang ingin bikin Ormas, jangan sampai membuat perpecahan di Indonesia.
"Khilafah, hizbut tahrir sudah benar dibubarkan," tegasnya lagi.
Kalaupun ada kontroversi mengenai Perppu itu, Jimly mempersilahkan untuk diuji di MK. Kalau di MK menang, maka harus dicabut. Atau kalai di DPR ditolak pun juga harus dicabut.
"Tapi tindakan sebelum pembatalan itu sah. Kecuali pihak Hizbut Tahrir nanti dia menggugat ke PTUN. Maka jawabannya tergantung kapan perppunya diputuskannya. Sebelum perppunnya dibatalin, dia tetap sah. HTI juga harus membuktikan bahwa dia tidak bertentangan dengan pancasila. Bagaimana mau membuktikannya padahal mau bikin khilafah islamiyah," pungkasnya.
[sam]