Berita

Net

Politik

Rhoma Irama: UU Pemilu Diskriminatif

RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 19:55 WIB | LAPORAN:

Partai Idaman berharap Mahkamah Kontitusi mengabulkan gugatannya menolak penerapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen dan 25 persen‎ dalam Undang-Undang Pemilihan Umum 2019.
 
Menurut Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama, partai politik harus punya legal standing untuk mencalonkan kader terbaiknya‎ sebagai presiden. Karena, penerapan presidential threshold 20 persen menjadi pembatas bagi keberadaan parpol.

"Satu konsekuensi logis (harus diuji materi), kalau tidak, saya ngapain ke MK," ujarnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (Rabu, 9/8).


Untuk itu, Partai Idaman mendaftarkan uji materi UU Pemilu yang diputuskan bersama pemerintah dan DPR ke MK. Pasal yang diujikan yakni pasal 173 ayat 1 dan ayat 3, dan pasal 222 UU Pemilu.

Rhoma memastikan, dengan pemberlakuan UU Pemilu yang baru, partainya mengalami kerugian konstitusional.

"Partai Idama‎n meminta agar frasa 'telah ditetapkan' pada pasal-pasal 173 ayat 1 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Idaman juga meminta MK untuk memutuskan bahwa pasal 173 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya.

Dia menambahkan, pasal 173 ayat 1 UU Pemilu menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi menjadi peserta Pemilu 2019. Sedangkan parpol peserta Pemilu 2014 diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

"UU Pemilu terang benderang bersifat diskriminatif. Ketentuan ini nyata telah melanggar asas hukum yang bersifat universal yakni asas lex non distnglutur nos non distinguere debemus. Hukum tidak membedakan, dan karena itu kita tidak harus membedakan," tegas Rhoma.

Adapun, batu uji yang digunakan Partai Idaman dalam mengajukan permohonan uji materi di MK adalah pasal 1 ayat 3 UUD 1945, pasal 6A ayat 2 UUD 1945, pasal 22E ayat 1 UUD 1945, pasal 22E ayat 2 UUD 1945, pasal 22E ayat 3 UUD 1945, pasal 27 ayat 1 UUD 1945, pasal 28 ayat 1 UUD 1945, pasal 28C ayat 2 UUD 1945, pasal 28D ayat 1 UUD 1945, pasal 28D ayat 3 UUD 1945, dan pasal 28I ayat 2 UUD 1945. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya